KPK Ungkap AKBP Hendy Kurniawan Cs Gagalkan Penangkapan Harun Masiku
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (baju putih). dok. Radar Lampung.
EmitenNews.com - Sekelompok petugas kepolisian di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan menggagalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, awal tahun 2020. KPK menyatakan Harun Masiku buron sejak 2020, sedangkan Hasto saat menjadi tersangka dalam kasus pelarian Harun Masiku.
Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan hal tersebut dalam jawabannya menanggapi permohonan Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Hasto yang tidak terima penetapan tersangka mengajukan gugatan praperadilan.
"Bahwa pada sekitar tanggal 8 Januari 2020, tim termohon melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
"Hal ini juga sama dilakukan pengejaran kepada pemohon yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku," sambungnya.
Saat tim KPK membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, justru malah diamankan balik oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Hasto di PTIK tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan. Akibatnya, upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Hasto tidak bisa dilakukan.
Parahnya lagi, tim KPK yang hendak melakukan tindakan hukum, malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh AKBP Hendy Kurniawan dkk. Alat komunikasi dan beberapa barang milik tim KPK tersebut juga diambil paksa.
“Tim KPK kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan, petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urin narkoba, namun hasilnya negatif dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan termohon," ungkap dia.
Masih kata tim hukum KPK, kegagalan dalam OTT terhadap Harun Masiku dan Hasto tersebut juga ada andil dari pimpinan KPK terdahulu era Firli Bahuri Cs.
Firli saat itu mengumumkan kegiatan OTT yang sedang dilakukan ke publik padahal belum semua pihak ditangkap. Selain itu, Firli dan pimpinan KPK lainnya disebut tidak ingin menaikkan status Hasto menjadi tersangka setelah mendapat penjelasan dari tim penindakan di forum ekspose.
"Pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan," ungkap anggota Biro Hukum KPK.
Seperti diketahui kemudian, akhir tahun 2024, KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. KPK menduga keduanya terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
KPK juga menyebutkan, selain Harun, Hasto juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Sebagai tersangka, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. KPK menuding Sekjen PDIP itu, menghalangi penanganan kasus siap Harun Masiku.
Tidak terima penetapan tersangka, Hasto Kristiyanto mengajukan Praperadilan. Ia merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum.
Pada hari ini, Kamis (6/2/2025), sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban KPK atas permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ***
Related News
Anggaran IKN Diblokir, Menteri PU Ungkap Belum ada Progres Pembangunan
Indonesia Banjir Barang Selundupan, Ternyata ada 351 Pelabuhan Tikus
Di DPR, Pejabat Ini Ungkap ada Fraud Rp257M Dana Pensiun Jiwasraya
KLH Hentikan Pembangunan di KEK Lido Bogor Jawa Barat
Menteri Raja Juli akan Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan
Kawasan Industri Rugi Ratusan Triliun, HKI Tuding Premanisme Ormas