EmitenNews.com - Berat tuduhan yang dialamatkan kepada Rafael Alun Trisambodo. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan tersangka kasus korupsi itu, menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak, selama 12 tahun dari 30 tahun masa kerjanya sebelum diberhentikan. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan ketika Rafael Alun menjabat di Kantor Direktorat Pajak Jawa Timur 1.

 

"Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

 

Menurut Firli Bahuri, dengan jabatan tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar USD90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.

 

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar 90.000 dolar Amerika yang penerimaannya melalui PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

 

Firli mengungkapkan konstruksi perkara ini secara detail. Semua berawal sejak tahun 2005 di mana Rafael diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan jabatan itu, Rafael mempunyai wewenang antara lain untuk melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. Selama menjabat, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

 

Beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME.

 

Menurut KPK atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Senin ini, KPK resmi mengumumkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Setelah menjalani pemeriksaan, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan David itu langsung ditahan.