KPK Ungkap Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Buron Paulus Tannos

Paulus Tannos. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - KPK menyambut baik keputusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT). Itu berarti buron kasus korupsi e-KTP itu, akan tetap ditahan pihak Singapura. KPK optimistis proses ekstradisi terhadap Paulus ke Indonesia, dapat berjalan lancar.
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Dengan begitu KPK berharap proses ekstradisi Paulus akan berjalan lancar. Proses sidang pendahuluan dijadwalkan pada 23 hingga 25 Juni 2025.
"KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini," tambah Budi Prasetyo.
KPK meyakini semua pihak, termasuk Singapura sepakat bahwa korupsi sebagai extraordinary crime. Korupsi telah menjadi kejahatan yang terjadi di lintas negara tentu juga membutuhkan komitmen bersama dari semua pihak.
Singapura memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Hal itu terlihat dari indeks persepsi korupsi Singapura yang tinggi.
"Ya, kami juga meyakini pemerintah Singapura punya komitmen tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi. Tentu itu juga menunjukkan semangat dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi," urai Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Kementerian Hukum mengungkap Paulus Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi e-KTP itu menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, Senin (2/6/2025).
Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi upaya penangguhan penahanan yang diajukan buron kasus e-KTP yang sudah ditangkap, Paulus Tannos. Politikus Partai Gerindra itu, tak mau berandai-andai soal permohonan penangguhan penahanan itu akan dikabulkan, atau tidak, oleh otoritas Singapura.
Supratman menjamin semua dokumen terkait ekstradisi Paulus sudah lengkap. Namun, terkait teknis persidangan Paulus pada 23 Juni nanti, Supratman meminta hal itu ditanyakan kepada KPK.
"Kalau menyangkut soal materi, yang saya jamin semua berkas-dokumen yang dibutuhkan, yang diminta oleh otoritas Singapura, itu semua sudah dipenuhi dan sudah lengkap," ujar Menkum Supratman.
Seperti ramai diberitakan Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP, yang menjadi buron KPK sejak 2021. Atas permintaan pemerintah Indonesia, Otoritas Singapura menangkap Paulus Tannos di Singapura pada Januari 2025. ***
Related News

PTPP Hadirkan Layanan Air Bersih di Pekanbaru Riau

Kasus Korupsi di Papua, Beli Private Jet Uang Dibawa Dalam 19 Koper

Kejagung Sita Rp11,8T dari Terdakwa Korporasi dalam Wilmar Group

Presiden Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Menteri PU: Infrastruktur Air Fondasi Utama Swasembada Pangan

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group