EmitenNews.com - KPK menyambut baik keputusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT). Itu berarti buron kasus korupsi e-KTP itu, akan tetap ditahan pihak Singapura. KPK optimistis proses ekstradisi terhadap Paulus ke Indonesia, dapat berjalan lancar. 

"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Dengan begitu KPK berharap proses ekstradisi Paulus akan berjalan lancar. Proses sidang pendahuluan dijadwalkan pada 23 hingga 25 Juni 2025.

"KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini," tambah Budi Prasetyo.

KPK meyakini semua pihak, termasuk Singapura sepakat bahwa korupsi sebagai extraordinary crime. Korupsi telah menjadi kejahatan yang terjadi di lintas negara tentu juga membutuhkan komitmen bersama dari semua pihak.

Singapura memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Hal itu terlihat dari indeks persepsi korupsi Singapura yang tinggi.

"Ya, kami juga meyakini pemerintah Singapura punya komitmen tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi. Tentu itu juga menunjukkan semangat dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi," urai Budi Prasetyo.

Sebelumnya, Kementerian Hukum mengungkap Paulus Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi e-KTP itu menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.

"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, Senin (2/6/2025).

Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.