EmitenNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 lewat pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Verifikasi administrasi dilakukan terhadap 24 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI sebelumnya. Total, 18 partai politik dinyatakan lolos, 6 lainnya gugur.


Dalam keterangannya kepada pers, Jumat (14/10/2022), Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, Sabtu (15/10/2022), KPU RI akan memulai pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat dan alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen.


Pengumuman itu tertuang dalam laman resmi KPU dengan mengungkap surat bernomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Parpol-parpol tersebut dinyatakan lolos proses verifikasi administrasi oleh KPU, pada 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022.


Dalam pengumumannya, KPU menyebutkan, setidaknya, 18 partai lolos verifikasi administrasi, sembilan di antaranya berstatus parpol yang kini berkiprah di DPR RI.


Berikut 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi: 1. PPP 2. PKB 3. PDI Perjuangan 4. Partai Nasdem 5. Partai Demokrat 6. PAN 7. Partai Gerindra 8. PSI 9. Partai Golkar 10. Perindo 11. PKN 12. PKS 13. Partai Gelora Indonesia. 14. PBB 15. Partai Hanura 16. Partai Ummat 17. Partai Buruh 18. Partai Garuda.


Sedangkan 6 partai yang gugur yakni: 1. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1) 2. Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1) 3. Partai Republiku Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1) 4. Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1) 5. Partai Prima 6. PKP Indonesia.


Harap dicatat, mulai 15 Oktober 2022, KPU RI akan memulai pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat pusat dan alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen.


Verifikasi faktual dilakukan terhadap 9 partai politik nonparlemen. Sedangkan, 9 partai politik parlemen otomatis dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020. ***