KPU Segera Tetapkan DPT Pemilu 2024, Masyarakat Diminta Cek Daftar Namanya
Ilustrasi Pemilu 2024. dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Masyarakat diminta mengecek namanya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024. Pengecekan DPT bisa dilakukan melalui website cekdptonline.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT untuk Pemilu 2024. Penetapan DPT rencananya dilakukan pada 20-21 Juni 2023. Jika belum terdaftar agar segera melapor untuk didaftar segera.
Kepada pers, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu (11/6/2023), Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengungkapkan, sebentar lagi penetapan pemilih tetap oleh KPU kabupaten/kota.
Nah, berkaitan dengan penetapan DPT tersebutt, Hasyim Asyari meminta masyarakat untuk memeriksa namanya apakah sudah terdaftar atau belum. Pengecekan DPT bisa dilakukan melalui website cekdptonline.kpu.go.id.
Masyarakat cukup memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK. Bila memang sudah terdaftar, akan muncul tampilan nama dan lokasi TPS.
Bagi yang belum terdaftar, segera klik menu lapor. Laporkan belum terdaftar, nama lengkap siapa, dan nomor NIK berapa. Jadi, bergegaslah mengecek untuk mengetahui kepastian sudah terdaftar, atau belum. Jika belum, masih ada kesempatan untuk difatarkan sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
KPU akan melakukan sinkronisasi ulang bagi masyarakat yang NIK-nya belum terdaftar. Sinkronisasi ulang dilakukan oleh KPU di kabupaten/kota sesuai domisili yang tertera di KTP calon pemilih. ***
Related News
Presiden Teken UU Desa, Kades Dapat Tunjangan Purnatugas
Inflasi April 0,25 Persen, Penyumbang Terbesar Tarif Angkutan Udara
Wujudkan Swasembada Daging Setkab Jaring Masukan Akademisi - Pengusaha
Bendungan Tiu Siap Aliri 1.900 Ha Lahan Pertanian di Sumbawa Barat
Green Sukuk Raih IFN Indonesia Deal's of The Year 2023
Demi Keselamatan dan Lingkungan, ASEAN Akur Atur Pertambangan Rakyat