EmitenNews.com - Resmi sudah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasang calon preside-calon wakil presiden. Ketiganya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Penetapan berlangsung setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Besok, Selasa (14/11/2023), dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.

 

Pengumuman penetapan itu dipimpin Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan dibacakan Komisioner KPU Idham Holik. Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Rasyid Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Partai NasDem, PKB, PKS, telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024. 

 

Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan M Mahfud Md yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024.

 

Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024.

 

Setelah penetapan itu, selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres. Pengundian dilakukan pada Selasa (14/11/2023), di kantor KPU, Jakarta Pusat, pukul 19.00 WIB.

 

KPU akan mengundang pasangan calon tetap dan parpol pengusung untuk hadir dalam pengundian nomor urut tersebut. KPU juga mengundang para stakeholder terkait lainnya untuk hadir dalam acara pengundian nomor urut.

 

KPU akan melakukan pengundian nomor urut secara terbuka. Acara tersebut akan disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU RI.

 

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (10/11/2023), mengatakan, dalam pengundian nomor urut pasangan calon capres cawapres tidak hanya parpol peserta beserta pasangan calonnya yang diundang. “Kami juga mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, DKPP dan para stakeholder lainnya." ***