Kritis dan Membela Kwarda Jawa Timur, Tiga Pengurus Kwarnas Pramuka Dipecat Buwas
Presiden Joko Widodo melantik Budi Waseso sebagai Ketua Kwasnas Gerakan Pramuka, 27 Desember 2018. dok. Kwarnas Pramuka.
Anehnya, pada 10 Januari 2022, Guritno wafat, Ketua Kwarnas Budi Waseso yang sempat bertakziah ke rumah duka, memenilai bahwa Guritno sosok yang baik dan mengetahui kinerjanya sebagai Kepala Pusinfo. Para Andalan Nasional bertanya-tanya, siapa yang memberhentikan Guritno sebagai Kepala Pusinfo?
Untung Widyanto menegaskan, protesnya terhadap kesewenangan Kwarnas Pramuka itu,dalam rangka menegakkan nilai-nilai kepramukaan dan tata kelola organisasi yang baik. “Kwartir Nasional harusnya menjadi mata air dari Tri Satya dan Dasa Darma, serta menjadi teladan bagi satuan di bawahnya. Kami ingin marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan tetap terjaga.”
Parahnya lagi, menurut Untung Widyanto, selama empat tahun ini hubungan Kwarnas dengan pemerintah, khususnya Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak berjalan baik. Sejauh ini, belum pernah ada rapat antara ketua Kwarnas dengan kedua menteri, yang seharusnya dekat dengan Gerakan Pramuka tersebut.
Puncaknya pada kegiatan Jambore Nasional ke-11 yang diikuti 8.000 pramuka penggalang di Cibubur pada 14-20 Agustus 2022. Kegiatan ini tidak mendapat bantuan dari APBN seperti Jamnas sebelumnya.
Di luar itu, kegiatan akbar lima tahun sekali ini juga tidak dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan tidak ditutup oleh Wakil Presiden Maaruf Amin. Padahal 10 Jamnas sebelumnya, selalu dibuka dan ditutup oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka. ***
Related News
Terlibat Kasus Promosi Jabatan, Bupati Ponorogo Ditangkap KPK
Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku
Layanan Kepegawaian Nasional, BKN Genjot Akses Aplikasi ASN Digital
Kapolri dalam Komite Percepatan Reformasi Polri, Ini Tujuan Presiden
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta, MUI Nilai Pelecehan Tempat Ibadah
Karyawan Swasta Jakarta Gratis Naik Transportasi Umum, Cek Syaratnya





