Bukan semata soal Kwarda Jawa Timur, yang disoroti Untung Widyanto. Pria yang dalam kesehariannya sebagai wartawan dan penulis itu, juga mempertanyakan perjanjian kerja sama Sekjen Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Dr Bachtiar dengan  PT Rahadhyan Integrasi Nusantara (RIN). Perjanjian yang diteken Januari 2023 itu mengenai pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka.  Nantinya, sekitar 25 juta pramuka akan mendapat Kartu Tanda Anggota dengan membayar biaya Rp 15 ribu. 

 

Sejauh ini, Untung Widyanto dan sejumlah Andalan Nasional lainnya mengingatkan pimpinan Kwarnas untuk berhati-hati dan meneliti rekam jejak PT RIN agar kerja sama ini tidak merugikan Gerakan Pramuka. Perusahaan tersebut telah meneken kerja sama dengan sejumlah Kwarda dan Kwarcab sejak beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini tidak terlihat hasilnya.  

 

Mereka juga mengingatkan bahwa perjanjian selama 5 tahun dengan PT RIN ini bakal berdampak bagi pengurus baru Kwarnas masa bakti 2023-2028. Musyawah Nasional Pramuka untuk memilih pengurus baru Kwarnas bakal dilakukan di Banda Aceh pada akhir November 2023. 

 

Presiden Joko Widodo melantik pengurus Kwarnas di Istana Negara melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 67/M/Tahun 2018 Tentang Pengukuhan Susunan Pengurus Kwartir Nasional Masa Bakti 2018 – 2023, pada 27 Desember 2018. 

 

Seharusnya dengan surat keputusan presiden

Rapin Mudiarjo mengatakan bahwa demi hukum, pemberhentian atau pergantian antar waktu tiga Andalan Nasional seharusnya didasarkan pada Surat Keputusan Presiden atau keputusan yang setingkat atau lebih tinggi. Bukan dengan surat keputusan Ketua Kwarnas.  “Dalam hal ini telah terjadi kesalahan hukum yang sangat fatal,” tulis Rapin Mudiardjo yang sehari-harinya sebagai pengacara. 

 

Selama empat tahun ini, Ketua Kwarnas Budi Waseso telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap 9 pengurus (dua wakil ketua dan tujuh andalan) tanpa alasan jelas. Menurut Rapin agar tidak terjadi pengulangan kesalahan hukum yang sama, Ketua Kwarnas harus mengirimkan usulan (rekomendasi) kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional. Setelah itu, Presiden akan mengeluarkan (menerbitkan) Surat Keputusan Presiden tentang Pergantian Antar Waktu bilamana usul dari Kwartir Nasional disetujui.  

 

Menurut Rapin Mudiarjo, suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Bagian ini, menurut Ketua Iluni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, merupakan prinsip hukum yang tidak bisa dikesampingkan.

 

Persoalan lain yang dipertanyakan Untung Widyanto kepada Sekjen Kwarnas adalah masalah pemberhentian Tubagus Guritno sebagai Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) pada Juni 2022. Pemberhentian itu dinilai sewenang-wenang karena tidak ada kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Guritno, yang sehari-hari sebagai Pemimpin Redaksi Tabloid Bintang.