EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) pada hari ini, Senin (23/12), di Main Hall Bursa Efek Indonesia.

Kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah nasabah Bank Jateng dalam berinvestasi di pasar modal, sekaligus mendukung upaya KSEI memperluas layanan dengan menambah jumlah pemegang rekening.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, dan Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri, dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Ony Suharsono. Prosesi ini juga disaksikan oleh Direksi Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Direktur Utama Dana Pensiun Bank Jateng, Adi Cahyono, serta perwakilan dari perbankan dan manajer investasi.

Dengan kerja sama ini, Bank Jateng resmi menjadi bank kustodian ke-26 dan merupakan bank daerah ketiga yang memperoleh status sebagai pemegang rekening KSEI.

Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa bergabungnya Bank Jateng sebagai pemegang rekening KSEI akan memperkuat layanan bagi investor pasar modal, khususnya di Jawa Tengah.

"Kami harap Bank Jateng dapat memperkuat infrastruktur pasar modal, memberikan layanan komprehensif, dan menjaga integritas aset investor," ujar Samsul.

Berdasarkan data KSEI per Mei 2024, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai 12,94 juta, dengan 1,54 juta di antaranya berasal dari Jawa Tengah, menjadikan provinsi ini peringkat keempat terbesar dalam jumlah investor nasional.

Samsul optimistis kerja sama ini akan meningkatkan jumlah investor, mengingat kebutuhan layanan investasi yang semakin mudah dan cepat terus meningkat.

Direktur Bisnis Kelembagaan Bank Jateng, Ony Suharsono, menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan partisipasi aktif Bank Jateng dalam pengembangan pasar modal Indonesia.

"Kami menghadirkan layanan kustodian lengkap, cepat, dan akurat, didukung SDM serta infrastruktur berkualitas," ujar Ony.

Bank Jateng telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2024. Sebagai bank kustodian, Bank Jateng akan melayani transaksi efek seperti saham, obligasi, unit penyertaan reksa dana, serta pembukaan dan penyimpanan rekening efek kustodian.

Ony menambahkan bahwa tren bisnis bank kustodian diproyeksikan tumbuh positif seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi di instrumen seperti reksa dana dan surat berharga. Kerja sama antara KSEI dan Bank Jateng diharapkan dapat memperkuat pasar modal Indonesia dan mendorongnya menjadi lebih maju serta kompetitif di masa mendatang.