KSEI Tingkatkan Kemudahan Akses Investor ke Pasar Modal

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menunjuk 23 bank sebagai Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Bank Pembayaran dalam upaya meningkatkan akses investor ke pasar modal.
EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menunjuk 23 bank sebagai Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Bank Pembayaran dalam upaya meningkatkan akses investor ke pasar modal. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian pada Jumat (19/7) di Bursa Efek Indonesia.
Kerjasama ini melibatkan 15 bank yang telah ada dan 8 bank baru, dengan tujuan memperkuat fungsi penyelesaian transaksi efek dan menyediakan fasilitas intraday bagi perusahaan efek. Seluruh bank ini akan berfungsi ganda sebagai Bank Pembayaran untuk periode 2024-2029.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan dengan transparan, melibatkan bank umum dan bank pembangunan daerah yang sudah menjadi peserta BI-RTGS dan BI-FAST. Ini bertujuan memudahkan akses investor ke pasar modal, terutama dalam membuka rekening dan bertransaksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menambahkan bahwa kerjasama ini tidak hanya menguntungkan sektor pasar modal dan perbankan, tetapi juga memperkuat sinergi antara keduanya dalam meningkatkan inklusi keuangan dan menambah jumlah investor. Hingga Juni 2024, total investor pasar modal mencapai 13 juta dengan transaksi harian rata-rata Rp12,3 triliun.
Penunjukan bank ini diharapkan dapat memberikan keuntungan branding bagi bank, peningkatan jumlah nasabah baru, dan peluang untuk meningkatkan rekening tabungan. Dukungan dari 23 bank ini diharapkan dapat memperkuat pasar modal Indonesia ke depan.
Related News

BEI Buka Lelang 8 Kursi AB Bulan Depan, Ini Syarat dan Ketentuannya

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar