EmitenNews.com - Tidak ada lagi jalan bagi simpatisan, dan relawan melaporkan pasal penghinaan terhadap presiden. Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menutup celah delik aduan yang dilakukan oleh simpatisan dan relawan. Delik aduan pada Pasal 218 ini bersifat absolut yakni hanya bisa dilaporkan oleh Presiden dan Wakil Presiden. 

Dalam jumpa pers di kantornya, Senin (5/1/2026), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa aduan hanya bisa dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden. “Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri, Clear ya.”

Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum Albert Aries dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), mengungkapkan, Pasal 218 itu, sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut.

Dalam pasal tersebut, Presiden dan Wakil Presiden bisa membuat aduan terkait penghinaan secara tertulis. Jadi, untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis. Sementara itu, Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej mengatakan, pasal tersebut masuk di KUHP yang baru karena Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi suatu negara. 

Karenanya, kata Eddy, KUHP sebagai lanskap hukum pidana Indonesia wajib melindungi kedaulatan negara. “Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga pasal ini harus ada.”

Menurut Eddy, pasal tersebut juga dimasukkan untuk pengendalian sosial sekaligus kanalisasi sehingga tak ada keributan antara relawan Presiden dan Wakil Presiden dengan pihak yang tidak menerima. ***