EmitenNews.com - Hukuman 5 tahun penjara belum cukup untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur. Karena itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengupayakan pengajuan PK, dengan mencari novum, atau bukti baru, agar terpidana kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti itu, mendapat hukuman setimpal. Kejaksaan sudah menangkap Ronald, dan mengeksekusinya atas putusan kasasi Mahkamah Agung 5 tahun penjara.

Kepada wartawan di sela kegiatan eksekusi Ronald Tannur, di Surabaya, Minggu (27/10/2024) malam, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati mengungkapkan kekecewaannya atas vonis lima tahun pidana penjara terhadap anak mantan anggota DPR RI dari PKB, Robert Tannur tersebut.

"Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara," kata Mia Amiati.

Vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pertama Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Tuntutan yang dibuktikan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun. Namun Majelis Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, menjatuhkan vonis bebas untuk bebas Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi namun Mahkamah Agung memutus Ronald Tannur terbukti dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun.

Bagi Mia, yang terpenting saat ini Ronald Tannur dihukum dulu atas perbuatan pidananya sambil mencari novum untuk melengkapi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Setelah terbongkarnya dugaan gratifikasi terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung, Kajati Jatim menyatakan akan mengupayakan bukti-bukti baru atau novum agar dapat mengajukan permohonan PK. Dengan begitu nantinya Ronald Tannur dihukum setimpal dengan perbuatan pidananya.

"Persoalannya semua bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK," ucap Kajati Jatim, Mia Amalia. ***