Kunjungan Kerja Presiden ke Arab Saudi, Membuahkan Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman al-Saud di Istana Al-Yamamah, Riyadh, Arab Saudi. dok. BPMI Sekretariat Presiden.
EmitenNews.com - Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi juga membuahkan kerja sama di bidang jaminan produk halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Otoritas Pangan serta Obat-obatan Arab Saudi sepakat menjalin kerja sama di bidang jaminan produk halal.
Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman al-Saud di Istana Al-Yamamah, Riyadh, Arab Saudi. Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sepakat membentuk Dewan Koordinasi Tertinggi Indonesia-Arab Saudi untuk memperkuat hubungan kerja sama kedua negara.
"Karena memang di tengah situasi dunia yang makin terbelah, persahabatan seperti yang dibangun dua negara kita makin diperlukan," kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya saat bertemu dengan Pangeran Mohammed bin Salman Al-Saud.
Sementara itu, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/10/2023), Kepala BPJPH Aqil Irham menyampaikan bahwa nota kesepahaman kerja sama kedua lembaga di bidang jaminan prodk halal, ditandatangani di sela kunjungan Presiden Jokowi, di Istana Yamamah, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Nota kesepahaman kerja sama BPJPH dengan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) mencakup upaya pengembangan prosedur penilaian kesesuaian, spesifikasi standar, dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat halal.
Selain itu, kesepakatan kerja sama kedua lembaga juga meliputi pengakuan dan penerimaan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan SFDA. Terutama untuk produk yang diekspor oleh kedua negara serta saling tukar pengalaman dan pengetahuan di bidang pelatihan, penelitian, dan analisis laboratorium produk halal.
"Dengan adanya sinergi jaminan produk halal antara BPJPH dan SFDA tentu akan membawa implikasi positif yang besar bagi penguatan ekosistem halal masing-masing negara," kata Aqil Irham. ***
Related News
Kasus Gratifikasi TPPU, Vonis 5 Tahun Untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tak Terbukti Mark Up, Pekerja Kreatif Asal Karo Itu Divonis Bebas
Kasus Penyiraman Air Keras, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Sipil
Tiga Anggota TNI Gugur Dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon
Kawal Sidang Korupsi Satelit, Kejagung Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli
Usai Kantongi Rp380T, Prabowo Lanjut Lobi 13 Raksasa Bisnis Jepang





