Kurangi Emisi Rumah Kaca, Pemerintah Terapkan Pajak Karbon Mulai April 2022

EmitenNews.com - Ini upaya pemerintah dalam mengurangi emisi rumah kaca di Indonesia. Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah akan mensejajarkan kebijakan pengenaan pajak karbon dengan kebijakan energi nasional. Nantinya, pajak karbon diimplementasikan pertama kali pada 1 April 2022 untuk badan di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara. Untuk bidang lainnya diterapkan secara bertahap.
"Terkait dengan pajak karbon memang kita ambil secara bertahap nanti akan berlaku mulai April 2022. Namun ini masih terbatas pada PLTU yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakarnya. Nah ini kalau kita lihat untuk barang-barang yang lain nanti akan diberlakukan secara bertahap," kata Yon Arsal kepada pers, di Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).
Implementasi secara bertahap untuk bidang lainnya, Pemerintah akan memperhatikan kesiapan administrasi, dan kesiapan industri serta melihat perkembangan pengenaan pajak karbon ke depan. Yon berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan, meski saat ini, masih secara bertahap.
Seperti diketahui pajak karbon lahir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasaran, dengan minimal tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). ***
Related News

Pemerintah Naikkan Plafon KUR Perumahan Hingga Rp5M, Untuk UMKM

Tekan Potensi Curang, Pemerintah akan Terapkan Gas Melon Satu Harga

Hidupkan Bandara Kertajati, Susi Air Buka 5 Rute Penerbangan Domestik

Indonesia-Inggris Rilis Program Energi Rendah Karbon, Investasi Rp72T

Menkeu Berharap Penerimaan Pajak Mulai Stabil di Semester II

UMKM Kuliner Binaan BRI Tembus Pasar Internasional