Kurangi Emisi Rumah Kaca, Pemerintah Terapkan Pajak Karbon Mulai April 2022
EmitenNews.com - Ini upaya pemerintah dalam mengurangi emisi rumah kaca di Indonesia. Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah akan mensejajarkan kebijakan pengenaan pajak karbon dengan kebijakan energi nasional. Nantinya, pajak karbon diimplementasikan pertama kali pada 1 April 2022 untuk badan di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara. Untuk bidang lainnya diterapkan secara bertahap.
"Terkait dengan pajak karbon memang kita ambil secara bertahap nanti akan berlaku mulai April 2022. Namun ini masih terbatas pada PLTU yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakarnya. Nah ini kalau kita lihat untuk barang-barang yang lain nanti akan diberlakukan secara bertahap," kata Yon Arsal kepada pers, di Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).
Implementasi secara bertahap untuk bidang lainnya, Pemerintah akan memperhatikan kesiapan administrasi, dan kesiapan industri serta melihat perkembangan pengenaan pajak karbon ke depan. Yon berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan, meski saat ini, masih secara bertahap.
Seperti diketahui pajak karbon lahir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasaran, dengan minimal tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). ***
Related News
Pertemuan AFMGM+3 Sepakat Perkuat Jaring Pengaman Keuangan Regional
Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Risiko Global
Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur HukumÂ
Dalam Empat Bulan Ini 11 Bank Bangkrut, LPS Jamin Dana Nasabah
Salam Fest 2024 Maluku, Konsistensi BI Perkuat Ekonomi Syariah
Perluas Pasar, Pemerintah Jadikan Maroko Sebagai Hub Afrika