Lagi, Entitas PANI Eksekusi Transaksi Rp2,12 Triliun

Pusat belanja besutan Agung Sedayu Group. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) meneken transaksi afiliasi Rp2,12 triliun. Itu berupa penjualan tanah seluas 848.238 meter persegi (m2) milik Karya Indah Raya (KIR) kepada Panorama Eka Tunggal (PET).
KIR merupakan afiliasi PET. Di mana, PET merupakan entitas perseroan. Tepatnya, 99 persen saham KIR dimiliki Alam Sedayu Makmur (ASM). Lalu, 99 persen saham ASM milik Agung Sedayu (AS). Selanjutnya, 99 persen saham PET dimiliki perseroan.
Sedang 89,20 persen saham perseroan milik Multi Artha Pratama (MAP). Dan, saham MAP dimiliki oleh Tunas Mekar Jaya (TMJ), dab AS masing-masing 50 persen. Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, dan bukan pihak ketiga lainnya dengan beberapa pertimbangan.
Misalnya, tanah-tanah milik KIR dibeli PET dapat menambah, dan memperluas skala proyek perseroan. Itu mengingat letaknya tidak jauh dari lokasi proyek perseroan. Transaksi afiliasi itu, telah memenuhi prosedur memadai sesuai kebijakan internal perseroan dalam memastikan transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai praktik bisnis berlaku umum.
Transaksi itu, merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, namun bukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Transaksi itu, bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK 42/2020. (*)
Related News

Incar Dividen! Pengendali PANR Borong 9 Juta Lembar di Pasar

Puasa Dividen, Pengelola CFC (PTSP) Mau Tambah 30 Gerai Tahun Ini

RUNS Minta Restu Lego Saham Treasuri, Ini Alasannya

Bos GEMA Borong Saham di Harga Terendah 5 Tahun, Ada Apa?

Komisaris & Direksi Green Power (LABA) Kompak Mundur!, Mengapa?

Sumber Mineral (SMGA) Ungkap Rencana Aksi Baru