Lagi! Nokia Gugat Oppo Rp689 Miliar Atas Tuduhan Pelanggaran Hak Paten

Intinya, Nokia meminta pengadilan memerintahkan agar Oppo lewat PT Bright Mobile Telecommunication berhenti memproduksi dan menjual produk yang memakai hak paten terkait, khususnya ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang sesuai LTE.
Keempat, gugatan dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst dengan gugatan melanggar paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking".
Nokia beralasan, pelanggarannya, karena Oppo memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang menggunakan patennya secara sengaja dan tanpa hak. Jadi, mari menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut. ***
Related News

Diberdayakan BRI, Warung Legendaris Ini Laris Saat Lebaran

Diskon Tarif Tol dan PPN DTP Tiket Pesawat Ikut Tahan Laju Inflasi

Konsumsi Masyarakat dan Optimisme Industri Perkuat Pemulihan Ekonomi

Indonesia Ajak ASEAN Negosiasi Bersama Hadapi AS

Sri Mulyani: Perang Dagang Bikin ASEAN Makin Kuatkan Kerjasama

Melejit Rp43.000, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp1,9 Juta per Gram