Lagi! Nokia Gugat Oppo Rp689 Miliar Atas Tuduhan Pelanggaran Hak Paten
Intinya, Nokia meminta pengadilan memerintahkan agar Oppo lewat PT Bright Mobile Telecommunication berhenti memproduksi dan menjual produk yang memakai hak paten terkait, khususnya ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang sesuai LTE.
Keempat, gugatan dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst dengan gugatan melanggar paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking".
Nokia beralasan, pelanggarannya, karena Oppo memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang menggunakan patennya secara sengaja dan tanpa hak. Jadi, mari menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut. ***
Related News
IHSG Menguat 0,42% di Sesi I, Sektor Energi & Keuangan Jadi Pendorongn
Presiden Minta Mensesneg Koordinir Penyerapan Anggaran Lintas K/L
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Target Bank Sumut Naik Kelas, Harus Siap Modal Inti Rp6 Triliun
PTDI Siap Produksi Massal Pesawat N219, Segera Kembangkan Versi Amfibi
Peringati Hari Guru, BRI Peduli Beri Apresiasi & Bantuan ke Sekolah





