Lagi! Nokia Gugat Oppo Rp689 Miliar Atas Tuduhan Pelanggaran Hak Paten
:
0
Intinya, Nokia meminta pengadilan memerintahkan agar Oppo lewat PT Bright Mobile Telecommunication berhenti memproduksi dan menjual produk yang memakai hak paten terkait, khususnya ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang sesuai LTE.
Keempat, gugatan dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst dengan gugatan melanggar paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking".
Nokia beralasan, pelanggarannya, karena Oppo memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang menggunakan patennya secara sengaja dan tanpa hak. Jadi, mari menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut. ***
Related News
Transaksi Program Belanja Nasional Triwulan I Tembus Rp184 Triliun
Rupiah Kembali Tertekan
Jika AS-Iran Perang Terbuka, Harga Emas Diprediksi Segini
Perkuat Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Rekrutmen Karyawan Anyar
Kelola Sampah Jadi Listrik, Danantara Dirikan PT Denera
Pemerintah Bersiap Seleksi Pita Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz





