Lagi! Nokia Gugat Oppo Rp689 Miliar Atas Tuduhan Pelanggaran Hak Paten
Intinya, Nokia meminta pengadilan memerintahkan agar Oppo lewat PT Bright Mobile Telecommunication berhenti memproduksi dan menjual produk yang memakai hak paten terkait, khususnya ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang sesuai LTE.
Keempat, gugatan dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst dengan gugatan melanggar paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking".
Nokia beralasan, pelanggarannya, karena Oppo memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang menggunakan patennya secara sengaja dan tanpa hak. Jadi, mari menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut. ***
Related News
BP Tapera Catat Realisasi FLPP 19.741 Rumah Subsidi Jangkau 339 Daerah
Program Biodiesel Sebagai Ketahanan Energi, Hemat Devisa Negara Rp720T
Kopdes Merah Putih Tumbuh di Desa, Soal Minimarket Ini Kata Pemerintah
Kesepakatan Dagang AS-RI, AYAM Jadi Salah Satu Pengimpor GP
Harga Emas Antam Naik Rp16.000 Per Gram
Menkeu: Sidang Hambatan PSN Beri Sentimen Positif Bagi Dunia Usaha





