Lagi! Nokia Gugat Oppo Rp689 Miliar Atas Tuduhan Pelanggaran Hak Paten
Intinya, Nokia meminta pengadilan memerintahkan agar Oppo lewat PT Bright Mobile Telecommunication berhenti memproduksi dan menjual produk yang memakai hak paten terkait, khususnya ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang sesuai LTE.
Keempat, gugatan dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst dengan gugatan melanggar paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking".
Nokia beralasan, pelanggarannya, karena Oppo memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang menggunakan patennya secara sengaja dan tanpa hak. Jadi, mari menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut. ***
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram