Lagi! Nokia Gugat Oppo Rp689 Miliar Atas Tuduhan Pelanggaran Hak Paten
Intinya, Nokia meminta pengadilan memerintahkan agar Oppo lewat PT Bright Mobile Telecommunication berhenti memproduksi dan menjual produk yang memakai hak paten terkait, khususnya ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang sesuai LTE.
Keempat, gugatan dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst dengan gugatan melanggar paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking".
Nokia beralasan, pelanggarannya, karena Oppo memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang menggunakan patennya secara sengaja dan tanpa hak. Jadi, mari menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut. ***
Related News
Stabilitas Harga, Semester I Bulog Siap Serap 3 Juta Ton Beras Petani
Cuaca Buruk, 109 Penerbangan Delay di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta
Indonesia Akan Hentikan Impor Avtur Mulai 2027, Juga Solar 2026
Cadangan Melimpah, Indonesia Siap Layani Permintaan Ekspor Beras
Presiden Resmikan Kilang Minyak Rp123 Triliun, Hemat Impor BBM Rp68T
Suku Cadang dan Asesori Topang Kinerja Penjualan Eceran Desember 2025





