EmitenNews.com - Pemerintah memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Kali ini, selama tiga pekan, mulai Selasa (14/12/2021) hingga Senin (3/1/2022). Berkaitan dengan pengetatan aktivitas masyarakat itu, sejumlah daerah ditetapkan berstatus PPKM Level 3, 2, hingga 1.

 

"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali, di Jakarta, Senin (13/12/2021).

 

Berdasarkan hasil asesmen hingga Sabtu (11/12/2021), hanya tersisa 10 kabupaten dan kota di Jawa-Bali yang berada pada Level 3. Itu berarti sekitar 7,8 persen dari total seluruh 128 daerah. Terdapat juga 13 kabupaten/Kota yang masuk Level 1. Meski begitu, terdapat empat kabupaten dan kota yang naik ke Level 2.

 

Seperti diketahui, PPKM Jawa-Bali edisi sebelumnya diterapkan dua pekan pada 30 November hingga Senin (13/12/2021). Dalam masa itu, terdapat penambahan 10 kabupaten/kota yang masuk level 2 karena ada penurunan jumlah tes. Walhasil tercatat sebanyak 23 daerah berada di kategori level 2.

 

DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang mengalami peningkatan status PPKM pada perpanjangan pekan lalu. Semua wilayah di DKI Jakarta berada di level 2.