Lakukan Transformasi Demi Menjaga Stabilitas Keuangan, Ini Langkah yang Ditetapkan OJK
:
0
EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, secara berkelanjutan melakukan transformasi sektor jasa keuangan untuk membangun sektor jasa keuangan yang stabil, kontributif dan inklusif, serta melindungi konsumen.
Di samping mengembangkan infrastruktur pengawasan dan perizinan berbasis teknologi agar proses bisnis menjadi efektif,
OJK juga akan melakukan transformasi sebagai tindak lanjut dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi informasi.
“OJK ke depan akan konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama pemerintah dan otoritas terkait lainnya, serta stakeholders dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional,” sebut pernyataan OJK yang dikutip pada Senin (4/7/2022).
Dalam laporan tersebut, OJK juga mencatat dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan sebesar Rp 7.515,5 triliun pada Mei 2022.
Pada periode 2017 sampai dengan Mei 2022, kredit dan DPK perbankan mengalami pertumbuhan yang baik.
Berdasarkan statistik OJK, pertumbuhan ini diiringi dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang meningkat dan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross yang cukup stabil.
“Kondisi ini menunjukkan industri perbankan yang tangguh di tengah-tengah tekanan pandemi Covid-19,” tulis OJK dalam laporannya.
Pada periode tersebut, yakni 2017-Mei 2022, DPK yang dikumpulkan perbankan tumbuh 42,08 persen, kredit perbankan tumbuh 26,89 persen, dan aset tumbuh 37,8 persen.
Pada Mei 2022, kredit perbankan sebesar Rp 6.012,4 triliun, aset sebesar Rp 10.180,7 triliun, dan NPL gross berada level 3,04 persen.
Related News
Izin OJK, Intercoastal Indonesia Insurance Broker Resmi Beroperasi
Sempat Diundur BEI Kabarkan RUPSLB Dihelat 28 Oktober, Demutualisasi?
POJK Demutualisasi Terbit, BEI Ungkap Belum Ada Arahan Simulasi OJK
BEI Rombak Aturan ARA dan ARB Jadi Simetris, Mulai Tahun Depan
Hapus Stigma Saham Gocap, BEI Berlakukan Aturan Rp1 pada 28 September
OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia





