Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin prinsip bagi Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) mendapat izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin diberikan bagi Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) itu, sebagai penyelenggara sarana transaksi atas perdagangan derivatif keuangan.
Dalam keterangan di Jakarta, Rabu (19/3/2025), Direktur ICDX Nursalam mengungkapkan OJK juga memberikan izin prinsip terkait produk Derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangkan di ICDX.
Izin prinsip kepada ICDX tertuang dalam surat OJK No S-115/PM.02/ 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.
Dengan terbitnya perizinan itu, jelas merupakan satu langkah maju bagi ICDX dalam implementasi UU PPSK. Izin prinsip ini juga merupakan bagian dari proses transisi ICDX dan ICH dalam perdagangan derivatif keuangan di pasar modal.
“Saat ini telah berpindah pengawasan dan pengaturannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK,” kata Nursalam.
Penting diketahui, izin prinsip yang diberikan OJK kepada ICDX pada 14 Maret 2025 ini merupakan tindak lanjut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Untuk proses transisi selanjutnya, sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025, ICDX akan mengajukan ijin operasi yang sesuai ketentuan tersebut diajukan paling lambat dua tahun setelah POJK tersebut berlaku.
"Terkait hal ini, kami sedang dalam tahap persiapan dan pemenuhan berbagai dokumen yang diperlukan," ujar Nursalam. ***
Advertorial
Related News

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal

Kumpulkan Repacker MinyaKita, Mendag Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan

OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa Gelar RUPS, Ini Tujuannya

IHSG Terpuruk 8,59% YTD, Trading Halt 30 Menit Usai Anjlok 5% Sehari

Menhub: Tak Ada Larangan, yang Ada Pembatasan Operasional Truk

Berikut Kegiatan Operasional BI Selama Libur Idulfitri 2025