EmitenNews.com - Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) mendapat izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin diberikan bagi Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) itu, sebagai penyelenggara sarana transaksi atas perdagangan derivatif keuangan.

Dalam keterangan di Jakarta, Rabu (19/3/2025), Direktur ICDX Nursalam mengungkapkan OJK juga memberikan izin prinsip terkait produk Derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangkan di ICDX.

Izin prinsip kepada ICDX tertuang dalam surat OJK No S-115/PM.02/ 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.

Dengan terbitnya perizinan itu, jelas merupakan satu langkah maju bagi ICDX dalam implementasi UU PPSK. Izin prinsip ini juga merupakan bagian dari proses transisi ICDX dan ICH dalam perdagangan derivatif keuangan di pasar modal. 

“Saat ini telah berpindah pengawasan dan pengaturannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK,” kata Nursalam.

Penting diketahui, izin prinsip yang diberikan OJK kepada ICDX pada 14 Maret 2025 ini merupakan tindak lanjut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Untuk proses transisi selanjutnya, sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025, ICDX akan mengajukan ijin operasi yang sesuai ketentuan tersebut diajukan paling lambat dua tahun setelah POJK tersebut berlaku.

"Terkait hal ini, kami sedang dalam tahap persiapan dan pemenuhan berbagai dokumen yang diperlukan," ujar Nursalam. ***