Lantik Lima Pejabat Gubernur, Pesan Mendagri Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan

EmitenNews.com - Lima pejabat gubernur dilantik hari ini, Kamis (12/5/2022). Usai melantik mereka, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para Pj Gubernur tersebut untuk menjaga stabilitas politik pemerintahan dan keamanan. Menurut mantan Kapolri itu, tanpa stabilitas politik pemerintahan dan keamanan, semua program yang digulirkan, yang direncanakan akan sangat sulit dieksekusi.
Lima pejabat yang dilantik Mendagri di ruang Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022) itu, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
"Tolong yang paling utama jaga stabilitas politik pemerintahan dan keamanan. Ketika politik stabil di daerah masing-masing, pemerintahan juga berlangsung baik dan keamanan juga terjaga baru bisa mengeksekusi program-program," kata Mendagri Tito Karnavian.
Kepada pejabat gubernur itu, Mendagri juga menekankan pentingnya penanganan pandemi Covid-19, meskipun akhir-akhir ini sudah mulai melandai di Indonesia. Pasalnya, penyebaran virus yang awalnya disebut-sebut berasal dari Wuhan, Hubei, China itu, belum sepenuhnya selesai.
"Jangan lengah. Kebijakan-kebijakan pemerintah pusat tolong terjemahkan dalam hal pandemi untuk konteks di wilayah masing masing," ucap Tito Karnavian.
Pesan penting lainnya, program Pemulihan Ekonomi. Tito menginstruksikan Pj Gubernur untuk mempercepat belanja APBD. "Realisasi belanja APBD di samping untuk membuat uang beredar di daerah masing-masing, selain pemerintah pusat, juga untuk menstimulasi pihak swasta. ***
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015