Laporan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Terkait Dana Kampanye, Mari Kita Tunggu Aksi KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dok. SINDOnews.
Asal tahu saja, tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri atas berbagai tindak pidana. Salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Berdasarkan data 2022, Pada 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.
Di luar itu, PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.
Sekarang kita tunggu seberapa serius KPK, juga penyelenggara pemilu mendalami laporan PPATK itu, dan menjatuhkan sanksi tegas, sesuai ketentuan. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru