Asal tahu saja, tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri atas berbagai tindak pidana. Salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah. 

 

Berdasarkan data 2022, Pada 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.

 

Di luar itu, PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.

 

Sekarang kita tunggu seberapa serius KPK, juga penyelenggara pemilu mendalami laporan PPATK itu, dan menjatuhkan sanksi tegas, sesuai ketentuan. ***