Laporan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Terkait Dana Kampanye, Mari Kita Tunggu Aksi KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dok. SINDOnews.
Asal tahu saja, tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri atas berbagai tindak pidana. Salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Berdasarkan data 2022, Pada 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.
Di luar itu, PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.
Sekarang kita tunggu seberapa serius KPK, juga penyelenggara pemilu mendalami laporan PPATK itu, dan menjatuhkan sanksi tegas, sesuai ketentuan. ***
Related News
Mendagri-Menkeu Sepakat, Dana Daerah tidak Boleh Mengendap
Kabar Baik! LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai Selesai Akhir Tahun Ini
Dana Daerah, Tak Cukup ke Kemendagri dan BI Kang Dedi Juga Datangi BPK
Timor Leste Resmi jadi Anggota ASEAN, Berakhirnya Penantian 14 Tahun
Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK
Cek! Komdigi Masukkan 10 Sektor Prioritas Fokus Roadmap AI Nasional





