Layangkan Somasi, Kuasa Hukum BTN Ungkap Fakta Isu Rp17 Miliar
:
0
Tampak LRT melintasi di depan gedung BTN di kawasan Kuningan. FOTO - Dok BBTN
EmitenNews.com - Bank Tabungan Negara (BBTN) melalui Kuasa Hukumnya, Widodo Sigit Pudjianto, memberi tanggapan tegas atas konten unggahan di media sosial Instagram oleh selebgram Shabrina Adfi mengenai klaim dana nasabah. BTN menilai narasi yang disebarkan tidak sesuai dengan fakta, mengandung informasi menyesatkan, dan telah merugikan reputasi perusahaan.
"Kami melihat ada upaya menggiring opini publik yang tidak berimbang melalui media sosial. Konten yang disebarkan saudari Shabrina Adfi jelas-jelas menyesatkan, tidak sesuai fakta sebenarnya, dan merugikan nama baik institusi kami. Atas dasar itu, kami bersiap melayangkan somasi terbuka, menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan, dan reputasi perseroan," ujar Widodo, di Jakarta.
Soal substansi permasalahan, Widodo menjelaskan kasus tersebut bermula dari permasalahan Linawati, ibu mertua Shabrina. Dalam perkembangannya, BTN menegaskan komitmen penuh terhadap penegakan hukum, dan tidak menoleransi fraud dalam bentuk apa pun. Ketika menemukan adanya pelanggaran, BTN telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan mantan pegawainya sendiri ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.
Laporan tersebut berujung pada vonis hukuman tiga tahun penjara, dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024. Kendati demikian, Widodo menyoroti adanya perbedaan material terkait angka klaim yang disebarkan di ruang publik. Berdasar data, klaim Rp17 miliar yang digaungkan di media sosial tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada.
Dalam gugatan terbaru diajukan pihak penggugat di pengadilan, nilai pokok dana yang dituntut tercantum sekitar Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar. Nilai tersebut merupakan dalil pihak penggugat, dan bukan pengakuan BTN mengenai nilai kerugian atau kewajiban pembayaran perseroan. Saat ini, proses hukum perdata terkait perkara tersebut masih berjalan dan berlangsung di pengadilan.
Pada perkara pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dan putusan tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan BTN melakukan pembayaran. Karena gugatan kembali dilayangkan dan proses persidangan masih berlangsung, Widodo meminta seluruh pihak untuk menghormati jalannya peradilan yang sah serta tidak membangun opini sepihak.
"Proses perdata terkait klien kami dengan saudari Linawati saat ini masih berjalan di pengadilan. Kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan justru membangun asumsi sepihak di ruang digital," tegasnya.
Sebagai institusi perbankan yang taat hukum, BTN memastikan senantiasa kooperatif dan menjunjung tinggi prinsip kepatuhan serta perlindungan hak nasabah. Widodo menegaskan bahwa jika nantinya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) memerintahkan perseroan untuk melakukan pembayaran, maka pihaknya akan dengan patuh dan bertanggung jawab memenuhinya sesuai dengan amar putusan hakim.
Melalui pernyataan ini, BTN berharap publik dan media dapat melihat permasalahan secara objektif berdasarkan koridor hukum, serta menegaskan bahwa perseroan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap penyampaian informasi atau tuduhan yang tidak didukung fakta demi melindungi reputasi institusi. (*)
Related News
Segmen Otomotif Astra (ASII) Melesat 1H26, Daihatsu & Toyota Ngebut!
Terdepak MSCI, Bos Bank Jago (ARTO) Akui Ini
Astra (ASII) Pede Pulih di 2H26, Gelontorkan Capex Rp36T Untuk Ini
LIFE Genjot Pertumbuhan Berkualitas, Profitabilitas Meningkat
DKFT Bagi-Bagi ‘Uang Saku’, Cum Dividen Interim Hari Ini
Kembangkan AI Data Center, ini Kata Bos MGLV





