Lelang SBSN Hari Ini, Pemerintah Serap Rp12 Triliun
Ilustrasi Lelang SBSN Selasa (20/2/2024), pemerintah Serap Rp12 triliun. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Pemerintah berhasil menyerap Rp12 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Selasa (20/2/2024) untuk seri SPN. Total penawaran yang masuk dalam lelang melalui sistem lelang Bank Indonesia itu sebanyak Rp19,88 triliun.
Pemerintah menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 untuk seri SPNS05082024 (reopening), SPNS18112024 (new issuance), PBS032 (reopening). Lalu, PBS030 (reopening), PBSG001 (reopening), PBS004 (reopening) dan PBS038 (reopening).
Siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI Selasa (20/2/2024) menyampaikan bahwa Total penawaran yang masuk dari lelang tersebut sebesar Rp19,88 triliun.
Rinciannya, untuk seri SPNS05082024 (reopening) jumlah penawaran yang masuk Rp3,04 triliun, SPNS18112024 sebesar Rp4,65 triliun. Lalu, dari PBS032 sebesar Rp4,82 triliun, PBS030 sebesar Rp1,52 triliun, PBSG001 sebesar Rp0,93 triliun, PBS004 sebesar Rp0,50 triliun dan PBS038 sebesar Rp4,38 triliun.
Sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang untuk seri SPNS05082024 jumlah nominal yang dimenangkan sebesar Rp3 triliun, SPNS18112024 sebesar Rp2,6 triliun,PBS032 sebesar Rp1,05 triliun, PBS030 sebesar Rp0,25 triliun.
Kemudian, PBSG001 sebesar Rp0,75 triliun. PBS004 sebesar Rp0,4 triliun dan PBS038 sebesar Rp3,95 triliun. Dengan demikian total nominal yang dimenangkan pada lelang SBSN hari ini adalah sebesar Rp12 triliun. ***
Related News
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?
Wamenkeu: APBN di Daerah Harus Berorientasi pada Dampak dan Manfaat





