Pada Pasal 1 Ayat 1 PP tersebut dijelaskan, dalam rangka restrukturisasi dilakukan penerbitan saham baru melalui (a) penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu sebesar Rp 7.798.474.788.300 yang diambil bagian oleh negara dalam bentuk dana tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2022 dan diambil bagian oleh pemegang saham selain negara.

 

Lalu (b), penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang berasal dari konversi investasi pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk obligasi wajib konversi sebesar Rp 1.000.000.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2020. Serta, (c) penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang bersumber dari konversi utang kreditur sebesar Rp 4.057.989.898.032.

 

Di Pasal 1 Ayat 2 disebutkan, penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 sejumlah 65.594.207.583 lembar saham dengan nominal per lembar saham sebesar Rp 196.

 

Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 60,54% menjadi sebesar 64,54% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk," bunyi Pasal 2.

 

Sementara, di Pasal 3 tertulis, perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak tanggal berlakunya perubahan anggaran dasar Garuda yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

Lalu, di Pasal 4 disebutkan, PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PP ini ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2022 dan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP tersebut diundangkan pada tanggal yang sama dan diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno.