Lewat Indo Premier Sekuritas , Jaya Real properti (JRPT) Lanjutkan Buy Back
08/04/2021, 11:50 WIB
EmitenNews.com - PT Jaya Real properti Tbk (JRPT) berencana akan melakukan perpanjangan pembelian kembali (buyback) saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pembelian kembali saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal penyampaian informasi ini. Total anggaran yang disiapkan JRPT sebesar Rp75 miliar dengan jumlah pembelian kembali saham adalah sebanyak 135.500.000 lembar saham atau sebesar 0,956% dari modal ditempatkan dan disetor oleh perseroan," tutur Direksi JRPT dalam keterbukaan Informasi BEI.
Pelaksanaan rencana pembelian saham tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja dan pendapatan perseroan. Perseroan mencatat laba bersih per saham per tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp68,17 dan proforma laba bersih per saham apabila pembelian kembali saham dilaksanakan adalah sebesar Rp68,84. Penawaran saham akan dilakukan sesuai dengan harga yang lebih rendah atau sama dengan harga penawaran sebelumnya.
Pembelian kembali saham rencananya akan dilakukan baik melalui Bursa Efek Indonesia. Perseroan telah menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai perantara pedagang efek.
"JRPT berharap dapat terus menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan di masa mendatang yang menguntungkan bagi stakeholders, salah satunya dengan menjaga stabilitas laba per saham perseroan dengan cara melakukan buy back saham karena kondisi makro ekonomi dan fluktuasi harga saham di Bursa Efek Indonesia," pungkas Direksi JRPT.
Related News
Ini 5 Masjid Ikonik Garapan WSKT, Siap Tampung 200.000 Jemaah Salat Id
17 menit yang lalu
BREN Catat Laba Bersih Meningkat 6,5 Persen di Sepanjang 2025
1 jam yang lalu
Akhiri 2025, Laba Grup Djarum (TOWR) Tembus Rp3,67 Triliun
5 jam yang lalu
Efek Selat Hormuz, CEKA Beber Harga Bahan Ini Melejit 10 Persen
6 jam yang lalu
Drop 129 Persen, INPP Boncos Rp98,59 Miliar
7 jam yang lalu
Kena Sanksi OJK, Ini Reaksi Bliss Properti (POSA)
8 jam yang lalu





