EmitenNews.com - Penyelenggara judi online sungguh lihai. Sekarang dengan Rp10 ribu sudah bisa ikut judol. Tidak perlu lagi jutaan rupiah seperti di jaman dahulu. Karena itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa kecenderungan transaksi terkait judi online pada 2024 diperkirakan akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Jadi apabila kita melihat perkembangan judi online, saat ini memang terlihat kecenderungan naik dibandingkan dengan periode sebelumnya, ini kalau kita bicara pada 2023," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam paparannya di Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Rabu (6/10/2024). 

Jangan kaget kalau perputaran dana judi online dana judol pada 2021 mencapai Rp57,91 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp104,42 triliun pada 2022. Perputaran transaksi pada 2023 melonjak menjadi Rp327,05 triliun. Sedangkan pada semester pertama 2024 sudah mencapai Rp174,56 triliun. 

"Perkembangan transaksi juga meningkat. Transaksi pada 2024 semester satu saja sudah melampaui jumlah transaksi di tengah semester 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh pada 2022. Artinya ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen," urai Ivan Yustiavandana. 

Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan transaksi judi online, salah satunya adalah banyak bandar judi yang memecah transaksi judi online dengan nominal yang lebih kecil. Dengan demikian, transaksi judi semakin besar menyasar masyarakat kecil. 

"Jadi kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-jutaan. Nah sekarang bisa Rp10.000, kita sudah melihat ada seorang bisa judi. Itulah yang membuat transaksi semakin masif," jelas Ivan. 

Yang lebih memprihatinkan, transaksi judi dengan nominal kecil juga dapat diakses oleh anak-anak, termasuk mereka yang berusia kurang dari 10 tahun. Ivan menyampaikan, umur pemain judi online juga cenderung semakin merambah ke usia rendah, usia kurang dari 10 tahun. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang.

Yang tidak kalah memprihatinkan, ada kelompok masyarakat yang menghabiskan hampir 70 persen gaji untuk judi online. Dalam rapat di Komisi III DPR RI itu, Ivan Yustiavandana mengatakan, kelompok tersebut adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp1 juta.

“Kalau dulu orang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100 ribu-Rp200 ribu untuk judi online, sekarang sudah hampir Rp900 ribu dipakai untuk judi online. Jadi, kami melihat masyarakat semakin ketagihan judi online,” kata Ivan.

Jumlah terbesar pelaku judi online di Indonesia adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung RP100.000 sampai dengan Rp1 juta,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa sekitar 25,15 persen masyarakat mendepositkan uangnya pada kisaran Rp10.000-100.000. ***