Likuidasi Prima Master Bank, Dua Hal Ini Jadi Fokus LPS
BPR Prima Master Bank. Dok. Duta.co.
Di sisi lain ternyata pengurus dan pemegang saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank.
Berdasarkan itu semua, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank. Menindaklanjuti permintaan LPS itu, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Prima Master Bank.
Nah, dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. ***
Related News
Sudah 11 Kali Mentok ARA, Satu Dari Tiga Saham Ini Disetop BEI
Pekerjakan TKA Tak Sesuai Ketentuan, 12 Perusahan Didenda Rp4,4 Miliar
Susul HSBC, Wanteg Sekuritas (AN) Kini Disetop Perdagangannya oleh BEI
Tiga Emiten Lepas Suspensi, Emiten BUMN Langsung Sentuh ARA
Baru Saja Lepas Suspensi, HILL Langsung Terjerembab Lagi
OJK Bocorkan Arah Demutualisasi BEI, Tinggal Tunggu Terbitnya PP





