Likuidasi Prima Master Bank, Dua Hal Ini Jadi Fokus LPS
:
0
BPR Prima Master Bank. Dok. Duta.co.
Di sisi lain ternyata pengurus dan pemegang saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank.
Berdasarkan itu semua, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank. Menindaklanjuti permintaan LPS itu, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Prima Master Bank.
Nah, dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. ***
Related News
15 Calon IPO Masuk Radar Bursa, Rencana Melantai di April-Juni 2026
BEI Depak 18 Emiten, Efektif 10 November 2026
BEI Resmikan SPPA untuk Kuotasi Repo, Transaksi Tembus Rp751,6 Triliun
9 Saham Terpapar HSC, BEI Minta Emiten Segera Bertindak
Riuh Perang Timur Tengah, Ruang Penurunan BI Rate Makin Tertutup
Jaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Cabut Izin Usaha Bank di Sumbar





