EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sorotan pergerakan harga saham teridentifikasi tidak wajar (Unusual Market Activity/UMA) pada lima saham yakni, PT Sunson Textile Manufacture Tbk. (SSTM), PT City Retail Developments Tbk. (NIRO), PT Grand House Mulia Tbk. (HOMI), PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk. (AKSI), dan PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk. (DGNS).

BEI mencatat, informasi terakhir dari kelima emiten tersebut berasal dari laporan bulanan registrasi pemegang efek yang dipublikasikan pada 6 dan 7 Oktober 2025 di laman resmi Bursa. Sebelumnya, saham SSTM juga pernah masuk daftar UMA pada 13 Desember 2024.

Pasca pengumuman UMA, pada perdagangan Kamis (23/10) tampak masih volatil, saham NIRO melejit kencang hingga menyentuh batas Auto-Rejection Atas (ARA), naik 24,55% atau 54 poin ke Rp274 per saham, disusul DGNS yang menguat tipis 1,37% ke Rp148 per saham.

Sebaliknya, tiga saham lainnya justru tertekan. SSTM anjlok hingga ARB di 14,91% ke Rp468 per saham, saham AKSI ambles 13,62% turun ke Rp406 per saham, dan HOMI melemah 3,76% ke Rp410 per saham.

SSTM dalam sebulan, terbang 70 persen dari harga Rp278 pada 23 September 2025. Dalam enam bulan naik 196 persen dari harga Rp160 pada 23 April 2025. Sepanjang 2025 terbang 83 persen dari Rp260 pada awal tahun.

AKSI Dalam sebulan, terbang 31,4 persen dari harga Rp312 pada 23 September 2025. Dalam enam bulan naik 142 persen dari harga Rp169 pada 23 April 2025. Sepanjang 2025 terbang 76,7 persen dari Rp232 pada awal tahun.

HOMI Dalam sebulan, terbang 66,9 persen dari harga Rp254 pada 23 September 2025. Dalam enam bulan naik 92 persen dari harga Rp220 pada 23 April 2025. Sepanjang 2025 naik 28,4 persen dari Rp330 pada awal tahun.

NIRO Dalam sebulan, terbang 109 dari harga Rp125 pada 23 September 2025. Dalam enam bulan naik 100 persen dari harga Rp125 pada 23 April 2025. Sepanjang 2025 terbang 100 persen dari Rp131 pada awal tahun.

DGNS Dalam sebulan, naik 2,78 persen dari harga Rp144 pada 23 September 2025. Dalam enam bulan turun 20 persen dari harga Rp185 pada 23 April 2025. Sepanjang 2025 turun 24,8 persen dari Rp197 pada awal tahun.

Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterangan tertulisnya Selasa (21/10) menjelaskan, pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan di bidang pasar modal. 

“BEI juga menyarankan investor untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan investasi,” ujar Yulianto.

BEI mengimbau para investor agar mencermati kinerja, aksi korporasi, dan keterbukaan informasi dari masing-masing emiten sebelum mengambil keputusan investasi lebih lanjut.