Listing 8 Maret ,Perusahaan Tambang Ini Patok Harga Perdana Rp118 Per Saham
:
0
EmitenNews.com - Perusahaan bergerak di bidang jasa pertambangan dan jasa sewa menyewa peralatan pertambangan. PT Ulima Nitra Tbk akan melakukan penawaran Penawaran Umum Perdana saham alias Initial public offering mulai besok Selasa (2/3) hingga 4 Maret 2021 sebanyak 300 juta saham dengan nilai nominal Rp2.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Senin (1/3) disebutkan, PT Ulima Nitra Tbk menawarkan 300 juta saham dengan harga perdana Rp118 per saham
Perseroan menyelenggarakan program ESA dengan mengalokasikan sebanyak 9.626.100 (sembilan
juta enam ratus dua puluh enam ribu seratus) saham atau sebanyak 3,21% (tiga koma dua puluh satu
persen) dari Saham Yang Ditawarkan.
Bersamaan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan akan menerbitkan saham baru
dalam rangka pelaksanaan konversi Perjanjian Utang dengan Opsi Konversi (“Utang Konversi”) senilai
Rp40 miliar oleh PT Surya Fajar Capital Tbk sebesar 233.050.800 saham dan PT Surya Fajar Corpora sebesar 105.932.200 saham yang akan dilaksanakan pada Tanggal Penjatahan atau seluruhnya setara dengan 10,80% dari seluruh total modal disetor penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham.
PT Ulima Nitra Tbk ("Perseroan") didirikan sesuai dengan Akta Pendirian No. 74 tanggal 25 Agustus 1992 dan berdomisili di Palembang, Sumatera Selatan. Perseroan bergerak di bidang jasa pertambangan dan jasa sewa menyewa peralatan pertambangan.
Adapun jadwal pelaksanaan sebagai berikut
Tanggal Efektif : 26 Februari 2021
Masa Penawaran Umum : 2 – 4 Maret 2021
Tanggal Penjatahan : 4 Maret 2021
Tanggal Distribusi Saham secara Elektronik : 5 Maret 2021
Related News
Sudahi Kuartal I, Laba ADRO Melambung 67,08 Persen
Kuartal I 2026, MEDC Raup Laba USD67 Juta, Melejit 291 Persen
SCMA Catat Laba Rp307,63 Miliar, Melejit 100 Persen Kuartal I 2026
Kinerja URBN Tertekan, Rugi Membengkak ke Rp174 Miliar
Pantau! Ini Sederet Keputusan Penting Investor Untuk CBUT
Pyridam Farma (PYFA) Raih Restu Aksi Korporasi dari Pemegang Saham





