"Dengan berakhirnya periode lock up tersebut, para pemegang saham yang terdampak berhak melakukan transaksi dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata ujar Perdana dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, di Jakarta, Senin (28/3/2022)
Sebagai informasi, meski melonjak pada perdagangan 28 Maret 2022, namun harga saham BUKA masih jauh di bawah harga IPO yang senilai Rp850 per saham. Lebih jauh lagi, kalau dibandingkan dengan harga tertinggi perseroan yang sebesar Rp1.325 per saham.
Adapun pemegang wajib lock-up tersebut terdiri dari 32 pemegang saham termasuk 204 pemegang saham perorangan yang merupakan karyawan atau ex-karyawan.
Secara garis besar, periode lock-up adalah masa ketika investor tidak diizinkan untuk menjual saham dari investasi tertentu. Melansir Investopedia, Senin (28/3/2022), periode lock-up sering diperlukan dalam IPO.
Hal itu untuk memastikan orang dalam atau manajemen perusahaan dan investor awal tidak menjual saham mereka segera. Tujuannya, yakni untuk mencegah volatilitas yang berlebihan dan memungkinkan pasar untuk menemukan nilai sebenarnya saham tersebut.
Periode lock-up biasanya berlangsung antara 90 hingga 180 hari. Periode lock-up usai IPO memungkinkan saham yang baru diterbitkan menjadi stabil tanpa tekanan jual tambahan dari orang dalam. Periode ini juga memungkinkan pasar untuk menentukan harga saham sesuai dengan penawaran dan permintaan secara natural.
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M