Lock Up Dibuka, Layakkah Saham Bukalapak (BUKA) Untuk Dikoleksi ?
"Dengan berakhirnya periode lock up tersebut, para pemegang saham yang terdampak berhak melakukan transaksi dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata ujar Perdana dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, di Jakarta, Senin (28/3/2022)
Sebagai informasi, meski melonjak pada perdagangan 28 Maret 2022, namun harga saham BUKA masih jauh di bawah harga IPO yang senilai Rp850 per saham. Lebih jauh lagi, kalau dibandingkan dengan harga tertinggi perseroan yang sebesar Rp1.325 per saham.
Adapun pemegang wajib lock-up tersebut terdiri dari 32 pemegang saham termasuk 204 pemegang saham perorangan yang merupakan karyawan atau ex-karyawan.
Secara garis besar, periode lock-up adalah masa ketika investor tidak diizinkan untuk menjual saham dari investasi tertentu. Melansir Investopedia, Senin (28/3/2022), periode lock-up sering diperlukan dalam IPO.
Hal itu untuk memastikan orang dalam atau manajemen perusahaan dan investor awal tidak menjual saham mereka segera. Tujuannya, yakni untuk mencegah volatilitas yang berlebihan dan memungkinkan pasar untuk menemukan nilai sebenarnya saham tersebut.
Periode lock-up biasanya berlangsung antara 90 hingga 180 hari. Periode lock-up usai IPO memungkinkan saham yang baru diterbitkan menjadi stabil tanpa tekanan jual tambahan dari orang dalam. Periode ini juga memungkinkan pasar untuk menentukan harga saham sesuai dengan penawaran dan permintaan secara natural.
Related News
Mitra Tirta Buwana (SOUL) Optimistis Bidik Pertumbuhan Agresif di 2026
PYFA Caatat Penjualan 2025 Senilai Rp2,76 Triliun
Sepanjang 2025, Waskita Karya (WSKT) Raih Kontrak Baru Rp12,52 Triliun
Rights Issue BAJA Disetujui, Mayoritas Dana untuk Lunasi Utang
Perluas Bisnis, BUAH Bidik Perdagangan Daging Ayam Olahan
Saham BSA Logistics Resmi Kantongi Status Efek Syariah





