EmitenNews.com - PP Properti (PPRO) lolos jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah homologasi alias perjanjian perdamaian diterima para penggugat. Dan, homologasi itu, ditetapkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 Februari 2025.

Penetapan homologasi itu, berdasar hasil pemungutan suara 100 persen kreditur separatis terdiri dari 25 kepala dengan jumlah piutang Rp3,81 triliun setuju dengan rancangan perdamaian yang disodorkan anak usaha PT PP (PTPP) tersebut. Selanjutnya, 90 persen kreditur konkruen terdiri dari 3.950 kepala dengan total piutang Rp10,35 triliun juga mengamini perdamaian tersebut. 

Menyusul keputusan tersebut, perkara PKPU dengan nomor 269/Pdt-Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dicabut, dan berakhir. Hasil tersebut menjadi titik balik perseroan dalam memperkuat strategi bisnis, memastikan keberlanjutan operasional, dan memulihkan kinerja perusahaan.

Proses PKPU itu, memberi kepastian hukum bagi kreditur mengenai pembayaran utang, sekaligus memungkinkan perseroan kembali fokus pada optimalisasi aset, efisiensi operasional, dan strategi pertumbuhan jangka panjang. ”Ini buah komitmen manajemen, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Selanjutnya, kami fokus evaluasi dan perbaikan strategis guna memperkuat daya saing perusahaan,” tukas Andek Prabowo, Direktur Utama PP properti.

Andek melanjutkan, keputusan tersebut menandai PKPU berakhir, dan mengembalikan perusahaan ke kondisi operasional normal. Saat ini, seluruh kegiatan usaha, dan operasional tetap berjalan normal. Manajemen berkomitmen menjalankan strategi restrukturisasi untuk memperkuat fundamental bisnis perusahaan.

Sekadar informasi, PP Properti kembali mendapat gugatan PKPU. Permohonan PKPU itu, dilayangkan Karya Usaha Baru (KUB), dan Nusantara Chemical Indonesia (NCI). Itu menyusul skema pembayaran utang dengan para penggugat tidak menemui titik terang.

Gugatan itu, terdaftar dengan register perkara nomor 269/Pdt-Sus-PKPU-2024/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)