Luruskan Informasi, FOOM Jelaskan Alasan Gugat Mantan Karyawan

Ilustrasi PT Foom Lab Global (FOOM). Dok. FOOM.
"Kami menghormati putusan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan PT Foom Lab Global," kata Noverizky
Pihak FOOM sebenarnya tak ingin membawa persoalan ini ke ranah publik, kata Noverizky. Tetapi, perusahaan juga tak mau tinggal diam ketika informasi yang berkembang di media sosial cenderung diframing pihak-pihak tertentu dengan narasi yang jauh dari fakta sebenarnya.
"Kami mengajak semua pihak melihat permasalahan ini dengan objektif berdasarkan fakta hukum yang telah terbukti di pengadilan, dan dengan bijak serta mengedepankan asas kepastian hukum dan penghormatan atas kesepakatan perjanjian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata."
Noverizky juga mengajak publik tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat atau bersifat provokatif. Perjanjian NDA adalah praktik umum dalam dunia bisnis, yang bertujuan untuk melindungi rahasia dagang, data pelanggan, dan strategi perusahaan dari penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab.
"Profesionalisme dan integritas adalah nilai utama yang kami junjung tinggi dalam menjalankan kegiatan usaha dan hubungan dengan pekerja," tandas Noverizky. (Eko Hilman).***
Related News

Sempat Sentuh 8.000, IHSG Ditutup Turun 0,41 Persen ke Level 7.898

Indeks Literasi Keuangan Penduduk Indonesia Saat ini 66,46 Persen

Terima Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit, Kita Negara ke-15

Sempat Sentuh 8.000, IHSG Turun tipis di Sesi I Terseret 8 Sektor

Realisasikan PLTS 100 GW, Bahlil Dekati Produsen Solar PV China

Abaikan Wall Street, IHSG Orbit Zona Hijau