EmitenNews.com - PT Foom Lab Global (FOOM) menanggapi pemberitaan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan PT Foom Lab Global terhadap mantan pegawainya yang bernama Sulfa Sopiani. FOOM secara khusus menyoroti narasi di media sosial soal seorang karyawan bernama Sulfa dengan gaji Rp5 juta digugat oleh eks tempat kerjanya Rp800 juta juga karena pindah kerja.

Melalui kuasa hukumnya dari AM Oktarina Counsellors At Law, Noverizky Tri Putra Pasaribu, Rabu (18/12/2024), membeberkan kronologi permasalahan hingga akhirnya membuat pihak FOOM melakukan upaya hukum, dan menang di PN Jakarta Selatan.

Menurut Noverizky, mantan pegawai tersebut mengajukan pengunduran diri pada 4 Desember 2023 dengan alasan ingin rehat dan fokus pada keluarga tanpa melalui one month notice per 7 Desember 2023. Ternyata, PT Foom Lab Global menemukan bahwa mantan pegawai itu bergabung dengan perusahaan kompetitor yang bergerak di bidang serupa, pada Desember 2023 itu juga.

"Fakta ini membantah pengakuan yang menyebut dia resign karena tidak mendapatkan haknya," terang Noverizky melalui pesan tertulisnya di Jakarta Selasa (17/12/2024)

Noverizky juga memastikan, informasi yang menyebut Sulfa digaji Rp5 juta saat bekerja di FOOM adalah tidak benar. "Berdasarkan data yang ada, mantan pegawai tersebut memiliki gaji tidak seperti yang diberitakan di media saat ini." 

Noverizky menyebut, mantan karyawan itu digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena diduga melakukan pelanggaran Perjanjian NDA.

"Berdasarkan Perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA) yang ditandatangani pada 4 Juli 2023, mantan pegawai terbukti melakukan pelanggaran," kata Noverizky. 

Pelanggarannya, menggunakan data pelanggan PT Foom Lab Global tanpa izin dan terus meminta data kepada pegawai aktif PT Foom Lab Global. Mantan karyawan itu juga menawarkan produk kompetitor kepada pelanggan PT Foom Lab Global.

"Tindakan tersebut melibatkan perpindahan sejumlah mantan pegawai dari departemen penjualan secara bersamaan ke perusahaan kompetitor. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan terstruktur yang bertujuan untuk membawa ide, data pelanggan, dan strategi bisnis (rahasia dagang) PT Foom Lab Global ke pihak kompetitor," beber Noverizky

Tindakan ini, melanggar prinsip profesionalisme dan etika bisnis yang menjadi dasar hubungan kerja yakni Pasal 1238 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum terkait wanprestasi atau ingkar janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.