MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin Erintuah Damanik, dengan anggota Mangapul, dan Hari Hanindyo saat menyidangkan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afriyanti.dok. MI.
EmitenNews.com - Mahkamah Agung (MA) bertindak atas kasus tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. MA memberhentikan sementara tiga hakim –Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo– itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan itu, ditangkap dan ditahan oleh Kejagung pada Rabu (23/10/2024). Pengacara Ronald, Lisa Rahmat juga jadi tersangka, dan ditahan dalam kasus ini.
"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian bahwa mereka ditahan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara," ungkap Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Menurut Yanto, keputusan pemberhentian sementara ini diambil oleh presiden berdasarkan usulan dari pihak MA. Jika dalam proses hukum selanjutnya terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiga hakim tersebut terbukti bersalah, mereka akan dipecat.
"Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," tambah Yanto.
Ketiga hakim PN Surabaya itu ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Kini, mereka bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang miliaran rupiah saat menggeledah rumah dan apartemen para tersangka.
Ketiga hakim tersebut menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan putusan kontroversial yang membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. Anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia, sesuai dengan dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
Seperti diketahui ketiga hakim PN Surabaya itu, ditangkap atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita miliaran rupiah uang kasus suap kepada tiga hakim PN Surabaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, barang bukti didapat ketika penyidik menggeledah properti tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," ungkap Abdul Qohar.
Awalnya, Kejagung yang mencurigai vonis bebas Ronald Tannur, menurunkan tim Penyelidikan Jampidsus. Tim melakukan pengawasan intensif setelah putusan yang dianggap janggal tersebut. Mereka melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik.
Dari situ kemudian tim Kejagung melakukan penangkapan ketiga hakim, dan pengacara Lisa Rahmat itu. Dalam penggeledahan di rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp1,1 miliar, USD450, atau Rp7,012 juta, 717.043 dollar Singapura atau Rp8,462 miliar, dan sejumlah catatan transaksi.
Dalam penggeledahan di apartemen Lisa di Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dollar Singapura yang apabila dirupiahkan, nilainya setara dengan Rp2 miliar.
Selain itu, terdapat dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang pada pihak terkait, dan ponsel dari apartemen Lisa.
Kemudian saat menggeledah apartemen Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp97 juta, 32.000 dollar Singapura atau Rp377,672 juta, 35.992,25 ringgit Malaysia atau Rp128,895 juta dan barang bukti lainnya.
Di rumah Erintuah di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai senilai USD6.000, atau Rp93,520 juta, 300 dollar Singapura atau setara Rp3,540 juta, dan beberapa barang elektronik. Penyidik juga menyita uang tunai Rp21,4 juta, USD2.000, atau Rp23,604 juta, 32.000 dollar Singapura atau Rp 377,777 juta, dan barang bukti elektronik di rumah Hakim Mangapul di Surabaya.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur, diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," jelas Abdul Qohar. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan