MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
:
0
Majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin Erintuah Damanik, dengan anggota Mangapul, dan Hari Hanindyo saat menyidangkan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afriyanti.dok. MI.
EmitenNews.com - Mahkamah Agung (MA) bertindak atas kasus tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. MA memberhentikan sementara tiga hakim –Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo– itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan itu, ditangkap dan ditahan oleh Kejagung pada Rabu (23/10/2024). Pengacara Ronald, Lisa Rahmat juga jadi tersangka, dan ditahan dalam kasus ini.
"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian bahwa mereka ditahan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara," ungkap Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Menurut Yanto, keputusan pemberhentian sementara ini diambil oleh presiden berdasarkan usulan dari pihak MA. Jika dalam proses hukum selanjutnya terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiga hakim tersebut terbukti bersalah, mereka akan dipecat.
"Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," tambah Yanto.
Ketiga hakim PN Surabaya itu ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Kini, mereka bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang miliaran rupiah saat menggeledah rumah dan apartemen para tersangka.
Ketiga hakim tersebut menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan putusan kontroversial yang membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. Anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia, sesuai dengan dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
Seperti diketahui ketiga hakim PN Surabaya itu, ditangkap atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita miliaran rupiah uang kasus suap kepada tiga hakim PN Surabaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, barang bukti didapat ketika penyidik menggeledah properti tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," ungkap Abdul Qohar.
Related News
PLN Pastikan Suahasil Nazara Tak Lagi Menjabat Wakil Komut
Tugas di Bawah Agrinas Pangan, Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN
Kombinasi Fenomena El Nino-IOD, Prediksi BMKG Awal Musim Hujan Mundur
Diversifikasi, Paramount Garap Sektor Hospitality hingga Energi
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT ke-21
Tak Cukup Tuntut 8,5 Tahun Bui, JPU Minta Hak Politik Sudewo Dicabut





