EmitenNews.com - Artis Sandra Dewi harus lebih banyak bersabar untuk berkumpul dengan suaminya Harvey Moeis. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Itu berarti pria yang telah memberinya dua anak dalam perkawinan mereka, tetap dihukum 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. 

"Amar putusan, Tolak." Demikian dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7/2025). 

Majelis Hakim Kasasi Harvey Moeis, Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan dua anggotanya, Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengetok putusan itu, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Dengan putusan kasasi ini, Harvey Moeis kini menyandang status terpidana dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Pengusaha muda itu juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. 

Belum cukup. Majelis Hakim PT Jakarta juga menghukum Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun kurungan. 

Hakim menilai Harvey Moeis terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).

Komisi Yudisial periksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara Harvey Moeis, di tingkat pertama. Harvey merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

"KY telah memeriksa majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 sehingga merugikan negara Rp300 triliun,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025). 

Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ini dilakukan setelah KY menerima laporan terhadap majelis hakim perkara tersebut. Lembaga pengawas kehakiman itu lantas memverifikasi dan menganalisis laporan terhadap lima hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Harvey Moeis itu. 

Majelis hakim dalam perkara Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, diketuai oleh Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono. KY memutuskan bahwa laporan dapat ditindaklanjuti untuk diregister dan dilakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. 

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta. Suami Sandra Dewi itu juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. ***