Mahkamah Agung Putuskan Hanson International (MYRX) Dalam Keadaan Pailit
EmitenNews.com - PT Hanson International Tbk (MYRX) menyampaikan, bahwa berdasarkan Putusan Nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 Mahkamah Agung, membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 18 Februari 2021.
Rony Agung Suseno Sekretaris Perusahaan MYRX dalam keterbukaan informasi BEI Rabu (14/10) memaparkan, dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) perihal Keterbukaan Informasi maka bersama ini kami sampaikan informasi mengenai putusan Mahkamah Agung pada tanggal 8 Juni 2021 yang mengabulkan Kasasi dimana dengan adanya putusan Kasasi, maka Perseroan kembali ke keadaan Pailit.
Berdasarkan Putusan Nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 Mahkamah Agung, membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 18 Februari 2021 sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 18 Februari 2021;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk., selaku Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/ Debitor berakhir;
- Menyatakan PT Hanson International Tbk., selaku Termohon Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU)/Debitor “Pailit” dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunjuk Hakim Pengawas dalam kepailitan a quo;
Mengangkat Muhammad Deni, S.H., M.H., Rinaldi, S.H., Enriko Simanjuntak, S.H., Riski Maruli, S.H., sebagai Tim Kurator untuk melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit (boedel pailit) dalam proses kepailitan Debitor;
Menetapkan imbalan jasa bagi Pengurus (Fee Pengurus) dan Biaya Kepengurusan akan ditetapkan kemudian dalam suatu Penetapan tersendiri, Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator (Fee Kurator) dan Biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah selesainya proses kepailitan;
- Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Dampak atas kondisi Pailit maka tugas dan tanggung jawab Direksi Perseroan beralih ke Tim Kurator, Jelas Rony.
Related News
GOTO Pasang Target EBITDA Melesat Hingga 69 Persen di 2026
Pascabencana Aceh, Waskita Karya Fiksasi SPAM Untuk Air Bersih 3000 KK
Dilusi 50 Persen! Rights Issue UANG Incar Dana Ekspansi & Bayar Utang
Pendapatan Bunga BVIC Naik Tipis, Laba Bersih 2025 Sentuh Rp131,74M
HAIS Setujui 30 Persen Laba untuk Dividen, Tebar Rp9,95 per Saham
PGN Targetkan Penyaluran Gas Naik 4 Persen Jadi 877 BBTUD Pada 2026





