Mahkamah Agung Putuskan Hanson International (MYRX) Dalam Keadaan Pailit
:
0
EmitenNews.com - PT Hanson International Tbk (MYRX) menyampaikan, bahwa berdasarkan Putusan Nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 Mahkamah Agung, membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 18 Februari 2021.
Rony Agung Suseno Sekretaris Perusahaan MYRX dalam keterbukaan informasi BEI Rabu (14/10) memaparkan, dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) perihal Keterbukaan Informasi maka bersama ini kami sampaikan informasi mengenai putusan Mahkamah Agung pada tanggal 8 Juni 2021 yang mengabulkan Kasasi dimana dengan adanya putusan Kasasi, maka Perseroan kembali ke keadaan Pailit.
Berdasarkan Putusan Nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 Mahkamah Agung, membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 18 Februari 2021 sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 18 Februari 2021;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk., selaku Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/ Debitor berakhir;
- Menyatakan PT Hanson International Tbk., selaku Termohon Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU)/Debitor “Pailit” dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunjuk Hakim Pengawas dalam kepailitan a quo;
Mengangkat Muhammad Deni, S.H., M.H., Rinaldi, S.H., Enriko Simanjuntak, S.H., Riski Maruli, S.H., sebagai Tim Kurator untuk melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit (boedel pailit) dalam proses kepailitan Debitor;
Menetapkan imbalan jasa bagi Pengurus (Fee Pengurus) dan Biaya Kepengurusan akan ditetapkan kemudian dalam suatu Penetapan tersendiri, Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator (Fee Kurator) dan Biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah selesainya proses kepailitan;
Related News
Resmi Melantai di Bursa, EMMI Bidik Bangun Pabrik Baru di Cikupa
Saham ASMI Berbalik, Maximus Insurance Cetak Laba Rp57 Miliar
Dongkrak MKBD, PEGE Eksekusi Right Issue Rp94,45 Miliar
BACH Resmi Melantai, Saham Langsug Gapai ARA 24,43 Persen di Rp550
IPO EMMI, Sahamnya Melejit Sentuh ARA
Pemegang Saham Utama Siap Eksekusi Rights Issue PEGE





