EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja menjatuhkan suspensi perdagangan saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. (INPS) di seluruh pasar sejak dimulainya Sesi IV Periodic Call Auction pada Kamis siang, 17 September 2026.

Padahal, saham yang tercatat di Papan Pemantauan Khusus (FCA) ini baru saja melejit hingga membentur Auto Reject Atas (ARA) pada perdagangan intraday pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan pantauan, INPS melesat ke level Rp1.065 per saham atau naik Rp95 (+9,79%) pada penutupan perdagangan tengah hari ini, Kamis (17/9).

Saham emiten Penyimpanan & Distribusi Migas tersebut dibuka di Rp970 dan menyentuh level tertinggi intraday di Rp1.065 hingga akhirnya disuspensi BEI secara tiba-tiba.

Usut deminusut, Penghentian perdagangan tersebut ternyata tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00008/BEI.PP1/09-2026 tanggal 17 September 2026.

BEI menyebut langkah penghentian perdagangan saham INPS tersebut berkaitan dengan Peraturan Bursa No. I-X mengenai penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

INPS menjadi satu-satunya perusahaan tercatat dalam pengumuman tersebut yang memenuhi kriteria dimaksud, yakni kriteria III.1.5, dan telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut.

Dalam aturan tersebut, perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu dan telah berada di papan FCA lebih dari satu tahun dapat dikenakan suspensi perdagangan.

BEI menyatakan penghentian sementara tersebut dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Bursa juga meminta para pihak yang berkepentingan untuk mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh INPS.

Saat ini INPS menyandang dua Notasi Khusus yakni, E - Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif dan X - Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan.