Maju Pilkada Serentak 2024, KPU Atur Caleg Terpilih Wajib Mundur
![Ilustrasi sosialisasi Pilkada Serentak 2024. dok. Rakyat Maluku. Fajar.co.id. Maju Pilkada Serentak 2024, KPU Atur Caleg Terpilih Wajib Mundur](https://emitennews.com/uploads/news/image_1720009774.webp)
Ilustrasi sosialisasi Pilkada Serentak 2024. dok. Rakyat Maluku. Fajar.co.id.
EmitenNews.com - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih. Hal tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta wali kota dan wakil wali kota. PKPU tersebut resmi diundangkan pada hari ini, Selasa (2/7/2024).
Seperti dikutip Rabu (3/7/2024), Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan: Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.
"Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon." Demikian Pasal 32 ayat (2).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah yang dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Apabila caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya.
Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen.
Pasal 32 ayat (3): "Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon."
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ***
Related News
![Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 25,22 juta orang. Menurun 0,68 juta orang terhadap Maret 2023 dan menurun 1,14 juta orang terhadap September 2022. Jumlah Penduduk Miskin Berkurang 680 Ribu pada Maret 2024](https://emitennews.com/uploads/news/image_1720209876.jpg)
Jumlah Penduduk Miskin Berkurang 680 Ribu pada Maret 2024
![Syahrul Yasin Limpo (kiri) di sela persidangan. dok. Kompas. Tak Ngaku Salah, SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan 12 Tahun Penjara](https://emitennews.com/uploads/news/image_1720185572.jpg)
Tak Ngaku Salah, SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
![Ilustrasi penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS). dok. Kementerian ESDM. Usut Kasus Korupsi PJUTS, Polri Geledah Kementerian ESDM](https://emitennews.com/uploads/news/image_1720101461.png)
Usut Kasus Korupsi PJUTS, Polri Geledah Kementerian ESDM
![Pelaksana tugas Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kopiah) dalam jumpa pers, di kantor KPU RI, Kamis (4/7/2024). dok. VIVA. Jadi Plt Ketua KPU, Afifuddin Akui Tugas Berat Penyelenggara Pemilu](https://emitennews.com/uploads/news/image_1720100290.jpg)
Jadi Plt Ketua KPU, Afifuddin Akui Tugas Berat Penyelenggara Pemilu
![Taman Nasional Gunung Leuser kaya dengan keanekaragaman hayati dan pesona alam yang luar biasa. dok. ksdae.menlhk.go.id. kabaralam. Cegah Biodiversitas Dicuri Peneliti Asing, KLHK Gandeng Polri!](https://emitennews.com/uploads/news/image_1720097017.webp)
Cegah Biodiversitas Dicuri Peneliti Asing, KLHK Gandeng Polri!
![Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, kembali erupsi pada Kamis (4/7/2024) pagi ini. dok. SINDOnews. Info PVMBG, Hindari Radius 3 Km Pusat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki](https://emitennews.com/uploads/news/image_1720095081.webp)
Info PVMBG, Hindari Radius 3 Km Pusat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki