EmitenNews.com - Makin berat tuduhan buat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, tersangka penipuan investasi trading opsi biner Binomo, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu menghilangkan barang bukti.


Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (18/3/2022), Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Mulai dari ponselnya, termasuk komputernya yang diduga menyimpan data-data komunikasinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.


Ketika HP akan disita, menurut Brigjen Whisnu Hermawan, Indra Kenz mengatakan, ponselnya hilang katanya. Begitupun komputernya. “Dia bilang tidak ada handphonenya. Komputernya hilanglah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliatan tuh sama monitornya.”


Indra Kenz menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022). Saat ditangkap, yang digunakan crazy rich asal Medan itu, adalah ponsel baru.


“Handphone-nya baru, handphone yang lama hilang katanya,” ujar Whisnu.


Saat penyidik melakukan pendalaman dan penelusuran lewat barang bukti ponsel milik Indra Kenz tidak ditemukan data apapun. Karena, sudah ganti ponsel dengan yang baru. Diduga ada yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.


“Kami bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin,” ungkap Whisnu.


Di luar itu, Indra Kenz juga terindikasi memindahkan uang di rekeningnya, sehingga penyidik hanya menemukan uang nominal Rp1,8 miliar dalam rekening tersangka. Diduga ada yang mengajarkannya untuk memindahkan uangnya tersebut.


“Pada saat kami mau sita, dia (Indra Kenz) kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. udah dipindahin,” kata Whisnu.


Untuk melacak ke mana uang tersebut dipindahkan oleh Indra Kenz, Whisnu mengatakan pihaknya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka rekening milik tersangka. “Kami lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya. Kami enggak bisa buka rekeningnya kan yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kami dapat tuh transaksinya ke mana.”


Yang tidak kalah mengesalkan, dalam penyidikan Indra Kenz menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia seperti menutupi siapa pemilik atau dalang dari aplikasi Binomo. Termasuk menolak disebut sebagai afiliator Binomo. Menurut Whisnu, sikap tidak kooperatif dapat memberatkan tersangka di mata hukum.


“Menolak dia disebut afiliator. Dia ngaku pemain doang, tapi waktu ditangkap ponselnya baru. Jadi kami lagi dalami,” kata Whisnu.


Untuk mengoptimalkan penyitaan aset Indra Kenz, pihak Bareskrim Polri melakukan penyidikan ke sejumlah kota. Polisi memburu afiliasi Binomo lainnya yang diduga ikut membantu Indra Kenz. Whisnu menjanjikan pekan depan akan ada pengembangan baru lagi.


Polisi menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.


Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.


Sejauh ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar. Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank. ***