EmitenNews.com - Manajemen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan, dan mengambil tindakan hukum terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum.

Dalam keterangannya Selasa (19/3/2024), Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso merespon dugaan debitur bermasalah terindikasi fraud di lingkup perusahaan, yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. 

LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah tersebut. 

Dalam operasionalnya LPEI, menurut Riyani Tirtoso menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional. "Dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan."

Seperti sudah ditulis, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin, soal temuan dugaan debitur bermasalah terindikasi fraud di LPEI senilai Rp2,5 triliun. Temuan tersebut merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh Tim terpadu kasus dugaan korupsi di LPEI tahun 2019-2023. 

"Tim terpadu meneliti seluruh kredit bermasalah di LPEI," ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Hasil pendalaman Tim terpadu yang terdiri atas Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan LPEI, ditemukan adanya dugaan pembiayaan bermasalah terindikasi fraud Rp2,5 triliun yang melibatkan 4 debitur. 

"Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun," kata Sri Mulyani Indrawati.

Manajemen LPEI diminta jalankan tata kelola perusahaan yang baik

Menyikapi temuan tersebut, Menteri Sri Mulyani memperingatkan manajemen LPEI. Intinya, direksi dan manajemen LPEI harus menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dengan komitmen penuh pemberantasan korupsi. 

Sebelumnya, saat bertemu Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan kredit tersebut terdiri atas beberapa tahapan (batch). Batch 1 yang terdiri atas 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total Rp2,5 triliun.

Empat perusahaan yang terlibat itu, PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS Rp216 miliar,    PT SPV Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

Jaksa Agung menyampaikan, terhadap keterlibatan perusahaan dalam kasus korupsi tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan.

Berikutnya, ada Batch 2 yang terdiri atas 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun. Sebanyak Rp85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Hasilnya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan. Ini penting, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana. 

Laporan kredit LPEI ini, menurut Jaksa Agung, terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Catatan yang ada menunjukkan, perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel. ***