Manajer Cabul Modus Staycation di Cikarang Sudah Dicopot, Polisi Siap Proses Hukum

Karyawati inisial D laporkan manajer cabul ke polisi. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Bos cabul yang mensyaratkan staycation kepada karyawati untuk perpanjangan kontrak sudah ditindak. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap manajer cabul perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat yang mensyaratkan tidur dengan bos kepada karyawati untuk mendapatkan perpanjangan kontrak sudah dipecat.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (13/5/2023), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut bos cabul itu salah satu manajer PT Ikeda, penyalur tenaga kerja outsourcing, salah satunya karyawati AD yang dengan berani melaporkan adanya pelecehan tersebut ke polisi.
PT KAO tempat AD bekerja dalam melakukan rekrutmen untuk tenaga outsourcing menunjuk PT Ikeda. Jadi, PT Ikeda adalah perusahaan perekrut tenaga kerja untuk dipekerjakan di PT KAO, termasuk korban, AD itu.
Dari informasi yang dikumpulkan Kemenaker diketahui manajer PT Ikeda, yang belum diungkap namanya itu, diberhentikan sementara sampai pada kasus berproses. PT Ikeda sudah memberhentikan manajer cabul tersebut, dan menjamin proses hukum berlanjut ke pihak berwenang.
Afriansyah Noor dan tim, Kamis (11/5/2023), melakukan sidak langsung ke lokasi PT KAO tempat AD bekerja. Lokasi perusahaan di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Modus yang dilakukan manajer cabul PT Ikeda adalah mengajak para korban, termasuk AD pergi kencan berdua sebagai syarat perpanjangan kontrak. Kontrak diperpanjang setiap tiga bulan. Jika menolak ajakan kencan, korban diancam tidak akan diperpanjang kontraknya. AD baru kerja sekitar 6 bulan. Saat akan perpanjangan kedua ini, si manajer (PT Ikeda) selalu menggoda dengan mengajak pergi berdua, makan bareng.
Informasi yang ada menyebutkan, banyak juga korban lainnya menurut keterangan AD, tetapi tidak berani bercerita, seperti AD. Mungkin menyangkut aib, dan harga diri.
Manajer cabul itu memanfaatkan posisi lemah para karyawati yang membutuhkan pekerjaan, dan takut kehilangan mata pencaharian. Mengetahui kondisi seperti itu, manajer cabul memanfaatkan situasi, melakukan tindakan asusila. Dengan jabatannya manajer cabul itu menekan perempuan-perempuan yang bekerja melalui dia.
Bagusnya pihak kepolisian sudah bertekad menangani kasus tersebut sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya. Afriansyah Noor menyebutkan, pihak Kemnaker menunggu hasil penyedikan pihak kepolisian. Kalau pihak kepolisian sudah memutuskan pidana, pemerintah akan memberikan sanksi, terutama ke PT Ikeda. ***
Related News

Puncak Arus Balik Diprediksi pada 6 April

Luar Biasa Sugianto! Aksi Nelayan Indonesia Itu Tuai Pujian di Korea

Arus Mudik Lebaran 2025, Angka Meninggal Dunia Turun 28 Persen

Antisipasi Arus Balik, Korlantas Siapkan Skema One Way Lokal-Nasional

Jasa Marga Siapkan Fungsional Tol Japek II Selatan untuk Arus Balik

Antisipasi Kepadatan, Disiapkan Pengalihan Lalin Lewat Cisumdawu