Manajer Cabul Modus Staycation di Cikarang Sudah Dicopot, Polisi Siap Proses Hukum
Karyawati inisial D laporkan manajer cabul ke polisi. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Bos cabul yang mensyaratkan staycation kepada karyawati untuk perpanjangan kontrak sudah ditindak. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap manajer cabul perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat yang mensyaratkan tidur dengan bos kepada karyawati untuk mendapatkan perpanjangan kontrak sudah dipecat.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (13/5/2023), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut bos cabul itu salah satu manajer PT Ikeda, penyalur tenaga kerja outsourcing, salah satunya karyawati AD yang dengan berani melaporkan adanya pelecehan tersebut ke polisi.
PT KAO tempat AD bekerja dalam melakukan rekrutmen untuk tenaga outsourcing menunjuk PT Ikeda. Jadi, PT Ikeda adalah perusahaan perekrut tenaga kerja untuk dipekerjakan di PT KAO, termasuk korban, AD itu.
Dari informasi yang dikumpulkan Kemenaker diketahui manajer PT Ikeda, yang belum diungkap namanya itu, diberhentikan sementara sampai pada kasus berproses. PT Ikeda sudah memberhentikan manajer cabul tersebut, dan menjamin proses hukum berlanjut ke pihak berwenang.
Afriansyah Noor dan tim, Kamis (11/5/2023), melakukan sidak langsung ke lokasi PT KAO tempat AD bekerja. Lokasi perusahaan di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Modus yang dilakukan manajer cabul PT Ikeda adalah mengajak para korban, termasuk AD pergi kencan berdua sebagai syarat perpanjangan kontrak. Kontrak diperpanjang setiap tiga bulan. Jika menolak ajakan kencan, korban diancam tidak akan diperpanjang kontraknya. AD baru kerja sekitar 6 bulan. Saat akan perpanjangan kedua ini, si manajer (PT Ikeda) selalu menggoda dengan mengajak pergi berdua, makan bareng.
Informasi yang ada menyebutkan, banyak juga korban lainnya menurut keterangan AD, tetapi tidak berani bercerita, seperti AD. Mungkin menyangkut aib, dan harga diri.
Manajer cabul itu memanfaatkan posisi lemah para karyawati yang membutuhkan pekerjaan, dan takut kehilangan mata pencaharian. Mengetahui kondisi seperti itu, manajer cabul memanfaatkan situasi, melakukan tindakan asusila. Dengan jabatannya manajer cabul itu menekan perempuan-perempuan yang bekerja melalui dia.
Bagusnya pihak kepolisian sudah bertekad menangani kasus tersebut sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya. Afriansyah Noor menyebutkan, pihak Kemnaker menunggu hasil penyedikan pihak kepolisian. Kalau pihak kepolisian sudah memutuskan pidana, pemerintah akan memberikan sanksi, terutama ke PT Ikeda. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan