Mantap! KKP Berikan Izin Pemanfaatan Ruang Laut untuk PT Timah (TINS)

Di waktu yang sama, Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengungkapkan 80 persen cadangan timah berada di laut. PT Timah Tbk mendapatkan mandat untuk melakukan penambangan timah kelas dunia namun tetap harus dapat menjaga lingkungan laut. Oleh karenanya, sebagai salah satu pemanfaat ruang laut, PT Timah Tbk berkomitmen untuk mematuhi dan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
"Dengan diberikannya izin PKKPRL, PT Timah mengucapkan terima kasih atas dukungan KKP sehingga PT Timah dapat beroperasi lebih baik," ungkapnya.
Sejalan dengan ini, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin juga menekankan bahwa Provinsi Bangka Belitung akan mematuhi ketentuan dalam penerbitan PKKPRL.
Related News

Berbulan Terisolir, Kapal KKP Evakuasi Warga Enggano ke Bengkulu

Anggota Parlemen Soal Korupsi di PT Telkom: Ini Sih Perampokan Terbuka

Perluas Akses Listrik, Pemerintah Kebut Listrik Pedesaan

Pemerintah Indonesia-Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Energi Bersih

Kasus Gratifikasi Pengadaan, KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Tersangka

Buka Posko Pengaduan, FKBI Siap Bawa Gold’s Gym ke Jalur Hukum