Mari Intip Pipeline Antrian IPO di BEI, Ada Calon Emiten Jumbo Kah ?

EmitenNews.com - Pada hari Jum’at kemarin Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan 1 (satu) tambahan Perusahaan Tercatat baru yang menjadi Perusahaan Tercatat ke-14 pada tahun 2022 yaitu PT Sigma Energy Compressindo Tbk (SICO).
Dengan tercatatnya SICO maka jumlah perusahaan yang mencatatkan saham di BEI telah mencapai angka 780 Perusahaan Tercatat saham dari total 891 Perusahaan Tercatat (saham, obligasi, sukuk, dan efek beragun aset).
Sampai dengan 08/04/2022 telah tercatat 14 Perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia. Hingga saat ini, terdapat 33 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI, kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI, Sabtu (9/4/2022).
Sebagai informasi, berikut adalah klasifikasi aset perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017:
- 3 Perusahaan aset skala kecil. (aset dibawah Rp50 Miliar)
- 13 Perusahaan aset skala menengah. (aset antara Rp50 Miliar s.d. Rp250 Miliar)
- 17 Perusahaan aset skala besar. (aset diatas Rp250 Miliar)
Rincian sektornya adalah sebagai berikut:
- 1 Perusahaan dari sektor Basic Materials
- 2 Perusahaan dari sektor Industrials;
- 1 Perusahaan dari sektor Transportation & Logistic;
- 6 Perusahaan dari sektor Consumer Non-Cyclicals;
- 7 Perusahaan dari sektor Consumer Cyclicals;
- 3 Perusahaan dari sektor Technology;
- 2 Perusahaan dari sektor Healthcare;
- 3 Perusahaan dari sektor Energy;
- 4 Perusahaan dari sektor Properties & Real Estate.
- 4 Perusahaan dari sektor Infrastructures.
Selain pencatatan saham, hingga 8 April 2022 telah terdapat 37 emisi baru Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang dicatatkan di BEI dan diterbitkan oleh 20 (dua puluh) perusahaan dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp40,9 triliun.
Sedangkan di pipeline Efek Bersifat Utang dan Sukuk juga masih terdapat 16 (enam belas) perusahaan yang berencana untuk menerbitkan 19 (sembilan belas) emisi Efek Bersifat Utang dan Sukuk.
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal