EmitenNews.com -Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian insentif pajak bagi wajib pajak (WP) terdampak pandemi Covid-19 hingga akhir semester I tahun ini di 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

 

"Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional," kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

 

Ada beberapa insentif pajak yang diperpanjang, antara lain;

 

Pertama, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) berlaku sejak surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan 30 Juni 2022.

 

Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022.