EmitenNews.com - Putri Candrawathi masih trauma. Karena itu, istri Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo itu, tak hadir di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan, kliennya belum bisa menghadiri proses untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK itu. Ini kali kedua Putri Candrawathi i gagal melakukan asesmen psikologi di LPSK.


Kepada pers, Senin (1/8/2022), Arman Hanis mengungkapkan, Putri Candrawathi merupakan korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Kondisi ini, membuat kliennya tersebut masih terguncang dan belum bisa mendatangi LPSK untuk melakukan asesmen psikologi.


"Saya sementara ini, tidak bisa menjelaskan makanya kami hadirkan psikolog yang menangani. Ada tiga psikolog yang menanganinya," katanya.

 

Dengan ketidakhadiran kliennya itu, Arman Hanis menegaskan, prosedur tetap dilakukan oleh LPSK, apakah akan melakukan penjadwalan ulang kembali, untuk menjalani proses dalam kaitan permintaan perlindungan yang diajukan Putri ke LPSK. "Bukan kami yang menentukan gugur atau tidaknya untuk mendapatkan perlindungan LPSK.”

 

Tim psikolog mengatakan, kondisi Putri Candrawathi masih mengalami trauma berat sehingga tidak dapat menemui orang lain. Psikolog yang hadir di LPSK, Senin siang ini ada tiga orang. Di antaranya, Novita Tandry dan Ratih Ibrahim. Mereka memastikan, kliennya masih mengalami trauma sehingga tidak bisa hadir ke LPSK.


Untuk kedua kalinya LPSK menunggu kehadiran Putri Candrawathi, yang akan melakukan asesmen psikologis. Ini bagian dari prosedur bagi para pihak yang akan meminta perlindungan ke LPSK. Hasil pemeriksaan tersebut akan sangat menentukan apakah permintaan yang bersangkutan dipenuhi atau tidak.


Sebelumnya, Putri Candrawathi, pada Rabu, 13 Juli 2022 melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan perlindungan LPSK. ***