EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan pengumuman berkala terkait penegakan disiplin pasar modal melalui Pengumuman Resmi No. Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 yang diterbitkan pada 30 Juni 2026. Sebanyak 59 perusahaan tercatat resmi masuk dalam daftar potensi penghapusan pencatatan saham (forced delisting) akibat sanksi suspensi perdagangan yang telah berlangsung selama minimal enam bulan berturut-turut.

Langkah ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting). Ketentuan tersebut mewajibkan bursa memberikan peringatan tertulis kepada publik apabila emiten mengalami kondisi finansial atau hukum yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, tanpa menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Di antara puluhan emiten tersebut, ada yang menarik pada dua nama emiten dengan kasus dan karakteristik ekstrem yang kontras, yaitu PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) yang berada di awal batas pengawasan (6 bulan), dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) yang mencatat durasi suspensi kronis selama 86 bulan.

Baca Juga: BEI Rilis 59 Emiten Terancam Delisting, 18 Daftar Lama Masih Gantung

INRU: Gurita "Layering" Korporasi Asing dan Transparansi UBO

Masuknya INRU ke dalam daftar potensi delisting membuka tabir struktur kepemilikan yang sangat terkonsentrasi. Berdasarkan data KSEI, saham INRU didominasi secara absolut oleh entitas asing sebesar 92,54% (setara 1.285.265.467 lembar) melalui Allied Hill Limited (AHL), sebuah perusahaan investasi yang berbasis di Hong Kong. Sisa kepemilikan di atas 1% diisi oleh UOB Kay Hian Private Limited asal Singapura (2,27%) dan Diamond Flow Consultants Limited (2,06%).

Secara struktural, Allied Hill Limited tidak berdiri sendiri; entitas ini dimiliki sepenuhnya oleh Everpro Investments Limited. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa penerima manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) dari struktur corporate layering berlapis ini bermuara pada Joseph Oetomo, seorang warga negara Singapura yang secara historis memiliki afiliasi erat dengan jaringan bisnis konglomerasi Royal Golden Eagle (RGE) Group.

Konsentrasi kepemilikan yang menyentuh angka hampir 97% di tangan segelintir entitas terafiliasi asing ini menciptakan risiko likuiditas mikro yang akut bagi investor publik. Dengan porsi saham beredar (free float) yang sangat minim, tingkat asimetri informasi antara pengendali akhir dan investor ritel menjadi sangat lebar, memicu pertanyaan besar terkait efektivitas tata kelola (GCG) dan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas di pasar reguler.

BTEL: Terpecahnya Struktur Pemilik dan Tersanderanya Aset Negara

Siapa yang tidak ingat dengan layanan telepon seluler legendaris pada masa "Esia"? Merek ikonik dengan strategi tarif agresif dan perangkat murah yang sempat merajai pasar CDMA Indonesia pada tahun 2000-an tersebut adalah milik PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Namun kini, kejayaan masa lalu itu kontras dengan kondisi riil perseroan yang sahamnya telah dibekukan oleh bursa selama lebih dari tujuh tahun (86 bulan). 

Menilik data KSEI, pasca-runtuhnya era CDMA dan rangkaian restrukturisasi utang masa lalu, struktur pemegang saham di atas 1% milik BTEL tampak sangat terpecah. PT Huawei Tech Investment kini memegang porsi terbesar yaitu 16,81%, yang mencerminkan sisa skema konversi utang vendor (debt-to-equity swap). Emiten ini juga dimiliki oleh PT Mahindo Agung Sentosa (13,58%), PT Biofuel Indo Sumatra (8,54%), dan PT Bakrie Global Ventura selaku representasi grup pendiri yang menyusut hingga tersisa 7,17%.

Kondisi kronis BTEL kian rumit karena di dalamnya terdapat "dana negara" yang ikut tersandera tanpa kejelasan exit strategy. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia (JAM PIDSUS) tercatat menguasai 3,36% saham (1,23 miliar lembar) yang berasal dari rampasan atau sitaan aset hukum. Selain itu, perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), masih memegang porsi kepemilikan sebesar 3,15%. Fragmentasi kepemilikan yang melibatkan institusi hukum negara, BUMN, vendor global, dan konglomerasi ini membuat proses pengambilan keputusan untuk restrukturisasi fundamental berjalan stagnan.