EmitenNews.com - Perusahaan BUMN konstruksi, properti dan investment PT Wijaya Karya Tbk (WSKT) tengah menghadapi kasus hukum dengan adanya rencana dari Kuasa Hukum PT Sari Indah Lestari untuk mengajukan Gugatan Wanprestasi atau Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Kepailitan pada anak usaha perseroan.

 

Manajemen WIKA dalam keterangan tertulisnya kepada BEI, Senin (8/11/2021) menyebutkan bahwa apabila ancaman dari Kuasa Hukum PT Sari Indah Lestari tetap akan mengajukan gugatan wanprestasi atau PKPU atau kepailitan, maka terdapat kemungkinan gugatan tersebut diterima atau ditolak oleh pengadilan atau majelis pengawas. Apabila gugatan tersebut diterima, maka terdapat potensi kreditur PT Wijaya Karya Realty (WIKA Realty) menuntut dan menagih pembayaran dari seluruh jumlah terhutang yang wajib dibayarkan oleh WIKA Realty, sehingga hal tersebut dapat berpotensi mempengaruhi keberlanjutan usaha.

 

“Kami akan berupaya maksimal agar tidak terjadi hal-hal yang berpotensi diajukan gugatan wanprestasi atau PKPU atau kepailitan, dengan pertimbangan posisi WIKA Realty berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor Referensi Pihak Pertama: 1380/PPJB/CBD-C/PT.Sil-Wika/XI/2018 Nomor Referensi Pihak Kedua: HK.02/09/A.DIR.WR.4056/2018 tanggal 26 November 2018 (“PPJB”), bukanlah sebagai pihak yang melakukan wanprestasi, posisi WIKA Realty tersebut telah disampaikan oleh WIKA Realty melalui Kuasa Hukum WIKA Realty kepada PT Sari Indah Lestari sebagaimana dalam Surat Teguran/Somasi I dan Surat Teguran/Somasi II, yang pokok intinya telah dijelaskan dengan dalil-dalil dalam PPJB yang menunjukan adanya kewajiban yang belum dilakukan oleh PT Sari Indah Lestari kepada WIKA Realty dalam pelaksanaan PPJB,” kata Sekretariat Perusahaan WIKA  Mahendra Vijaya.

 

Lebih lanjut Mahendra menegaskan, kami sampaikan bahwa atas nilai transaksi tersebut bukan merupakan nilai material sehingga tidak berdampak pada kinerja operasional dan keuangan WIKA dan WIKA Realty.

 

Bahwa terhadap perbuatan dari PT Sari Indah Lestari yang tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) terhadap PPJB, WIKA Realty melalui Kuasa Hukum telah mengirimkan Surat Teguran/Somasi I pada tanggal 30 September 2021, Surat Teguran/Somasi II pada tanggal 21 Oktober 2021, dan Surat Pemberitahuan Pengakhiran PPJB pada tanggal 3 November 2021. Bahwa dengan adanya Pemberitahuan Pengakhiran PPJB dari WIKA Realty, maka berdasarkan PPJB, seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh WIKA Realty kepada PT Sari Indah Lestari wajib dikembalikan seluruhnya.

 

Bahwa berdasarkan PPJB, dengan adanya kewajiban PT Sari Indah Lestari dalam PPJB yang tidak terpenuhi, maka PPJB antara WIKA Realty dengan PT Sari Indah Lestari akan menjadi berakhir, hal ini telah kami perkuat dengan penyampaian surat Pemberitahuan Pengakhiran PPJB dari WIKA Realty pada tanggal 3 November 2021 kepada PT Sari Indah Lestari. 

 

Bahwa berdasarkan PPJB, apabila PT Sari Indah Lestari tidak mengembalikan seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh WIKA Realty sebagai dampak dari tidak terpenuhinya kewajiban PT Sari Indah Lestari, maka WIKA Realty dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan di Pengadilan.